34.1 C
Jakarta
9 October 2024 - 13:22
PosBeritaKota.com
Hukum

Bersama 2 Lelaki, CACA ‘DUO MOLEK’ Disergap Polisi Saat Konsumsi Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca yang juga dikenal sebagai personil ‘Duo Molek’ disergap aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Bersama kedua teman laki-lakinya, ia terbukti mengkonsumsi Narkoba dan bahkan ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Sedangkan penangkapan terhadap Caca itu, dilakukan aparat saat berada di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan. Saat itu, ia sedang bersama tersangka lainnya yang bernama Chandra.

“Kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

Sementara itu menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tes laboratotium menunjukan urine C positifmethamphetamine. “Cek urine rambut dan darah sedang diproses,” lanjut Argo.

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan pelaku lainnya bernana Yahya Ansori Nasution di hotel Maharaja.

Pada saat melakukan penyergapan, polisi menemukan beberapa klip sabu dengan berbagai ukuran berat. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.

“Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO (Bro) pada Rabu, 9 Januari 2019, didistribusikan ke Chandra dan Caca untuk kemudian dikonsumsi bersama-sama,” jelas Argo.

Ditambahkan Argo bahwa untuk barang bukti berupa sabu didapat dari Yahya dengan membeli seharga Rp 900 ribu.

Kronologis, penangkapan bermula saat Polisi berhasil menangkap seorang bernama Yahya Ansori Nasution di Hotel Maharaja pada Kamis (10/1) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dengan menggeledah rumah tersangka di jalan Pramuka Sari 3.

Hasil dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari enam klip shabu dengan berat berbeda-beda dan satu alat hisap bong dan cangklong.

“Pada awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya dan ditemukan barang bukti,” terang Kombes Suwondo.

Setelah penangkapan tersebut, polisi mengembangkan lagi ke penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lain yang salah satunya merupakan artis Cahya Wulan Sari alias Caca ‘Duo Molek’ di kediamanya di Apartement Batavia, Jakarta Selatan. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Karena Disebut Otak Pembunuhan, KEDUA ORANGTUA BRIGADIR JOSUA Minta Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Redaksi Posberitakota

Sugiarto Diputus Bebas Murni Hakim, KUASA HUKUM Minta Kepala Kejati DKI Tak Kabulkan Kasasi

Redaksi Posberitakota

DISOROT LQ INDONESIA LAWFIRM, KINERJA DIRJENPAS KEMENKUM HAM BELUM MELAKSANAKAN JUDICIAL REVIEW MARI NO 28 P/HUM /2021

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang