Pengatur Wasit PSSI, TERSANGKA ML Dijemput Paksa Satgas Antimafia Bola

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola akhirnya menjemput paksa tersangka ML yang bertugas sebagai pengatur wasit PSSI, Senin (14/1) malam. ML sendiri merupakan tersangka dugaan pengaturan skor untuk memenangkan salah satu klub.

“Penangkapan tersangka ML ini, terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudari Lasmi,” jelas Brigjen Dedi Prasetyo, Karopenmas Divhumas Polri kepada wartawan di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Dikatakan Dedi lebih lanjut bahwa Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani melaporkan peran ML dalam pengaturan skor. Saat ini, ML sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Yang pasti berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan paksa terhadap staf direktur penugasan wasit di PSSI itu. Menurut Dedi, ML memiliki kewenangan mengatur wasit di setiap pertandingan.

“Jadi, ada berbagai pertandingan yang betul-betul dikoordinir oleh tersangka dengan terstruktur, sistematis dan untuk mengatur skor yang ada pada setiap pertandingan,” ucap Dedi lagi.

Masih terkait kasus tersebut, ada 6 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YI, CH, DS, P, MR, dan Vigit Waluyo yang diduga otak pengaturan skor.

“Pada saatnya nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah pengaturan skor dari liga 3, PS Mojokerto promosi ke Liga 2. Di situ ada aliran dana Rp 115 juta,” papar Dedi seraya menyebut adanya tambahan 5 orang lagi, sehingga total menjadi 10 tersangka.

Namun sebelum itu, Satgas Antimafia Bola menetapkan tersangka terhadap wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, yakni Anik Yuni Sari. Kemudian anggota Komisi Disiplin (nonaktif) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator