JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hakim mengaku kaget manakala mendengar rencana jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan 200 saksi, terkait persidangan kasus korupsi dengan terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian, Asril Aminullah, Selasa (15/1) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rencana itu mencuat saat dialog antara JPU TM Pakpahan SH dari Kejaksaan Agung dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Sedangkan terdakwa Asril Aminullah nampak didampingi kuasa hukumnya, Joko S Dawoed SH dan Tandri L SH.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK) kegiatan pengadaan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan penggerak membangun desa (PMD) tahun anggaran 2015 bersama dengan Sentot Lamidi S Psi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Cipta Bangun Semesta sejak Agustus-Desember 2015, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, dipaparkan TM Pakpahan SH lebih lanjut, karena keduanya tidak melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak dan mengabaikan untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran materil pembayaran. Selain itu, juga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan sehubungan dengan pengadaan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan penggerak membangun desa(PMD) tahun anggaran 2015.
Ditambahkannya bahwa posisi terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan saksi Sentot dari CV.Cipta Bangun Semesta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 milyar lebih.
Sedangkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi kepada kelompok tani binaan penggerak membangun Desa Holtikultura tahun 2015 pada Direktorat Jendral Holtikultura Kementerian Pertanian nomor SR-737/D5/1/2018 tanggal 28 September 2018, terdapat selisih antara nilai pembayaran kepada CV Cipta Bangun Semesta dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Cipta Bangun Semesta.
Hal tersebut, dipaparkan JPU, dikarenakan terdapat kekurangan realisasi bantuan sarana produksi yang diterima kelompok tani binaan PMD untuk propinsi Sumatera Barat, propinsi Kalimantan Barat, propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur .
Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan CV Cipta Bangun Semesta masuk kategori tindak pidana korupsi dan diancam dalam pasal 3 jo,pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 31/Thun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20/Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31/Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait rencana JPU bakal mengajukan sebanyak 200 saksi, disarankan Ketua Majelis agar menghadirkan pihak yang berkompeten saja. Sidang lanjutan digelar pada pekan depan. ■ RED/BAMS/GOES