Test Urine Negatif, IVAN GUNAWAN Bersyukur JAJ Cepat Ditangkap Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Artis dan desaigner Ivan Gunawan menjalani tes urine, saat menjadi saksi atas kasus Narkoba yang menyeret asisten pribadinya yakni
Andre Jordan Alatas (AJA) di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/1).

Ia memapar apa adanya saat diperiksa dan harus menjalami pemeriksaan test urine terhadap dirinya. Semuanya berjalan lancar dan ia harus bersikap kooperatif demi membantu proses penyelidikan.

“Saya hadir di sini untuk dimintai keterangan. Saya jawab apa adanya, apa yang saya tahu. Ya, jadi semuanya negatif. Ya, alhamdulillah,” ucap Ivan di Polres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, Ivan pun mengaku bersyukur atas pengungkapan Narkoba yang melibatkan asistennya tersebut oleh pihak kepolisian. Sebab, ia tidak ingin ada orang-orang terdekat dirinya yang terlibat kasus Narkoba seperti yang dialami oleh AJA, asistennya tersebut.

“Karena, saya juga takut kalau ada orang-orang terdekat di kehidupan saya malah menjadi bumerang buat saya. Saya juga jadi takut,” paparnya.

Ivan berharap asistennya itu bisa jera, karena harus menjalani hukuman. “Kapok dan tobat bahwa apa yang dia lakukan selama ini, tidak ada gunanya sama sekali. Bahkan malah merugikan keluarga khususnya,” imbuh pria bertubuh tambur tersebut.

Melalui kesempatan itu, Ivan juga turut mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga AJA, lantaran dirinya yang juga tidak mengetahui penyalahgunaan Narkoba oleh asistennya tersebut.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf untuk keluarga besar Andre Jordan Alatas. Sebab, saya sebagai9 atasan, tidak punya wewenang apa-apa untuk bisa mengawasi anak Anda setiap hari. Karena kebetulan anak Anda bekerja dengan saya itu part time,” pungkas Ivan kepada awak media. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”