JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mulai Senin (21/1) pukul 00.00 WIB tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa akan diberlakukan. Kepala Badan Pengatur Jalan, Hery Trisaputra Zuna, di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1), mengatakan tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif.
Pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.
Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah jurusan Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019) dan Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019).
Lalu, untuk Ruas Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019), Seksi Kejapanan – Porong Rp 3.000, Seksi Porong – Kejapanan Rp 6.000, Pemalang-Batang Rp 39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019), Batang-Semarang Rp 75.000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019) dan Semarang – Solo Rp 65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019).
Tersambungnya Tol Trans Jawa mulai dari Merak hingga Grati Pasuruan akan meningkatkan mobilitas orang, barang dan jasa.
Bagi angkutan logistik akan mengurangi biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Industri di daerah juga bisa tetap berkembang karena tidak memindahkan produksi ke kawasan Industri yang lebih besar seperti di Karawang.
“Dengan tersambungnya tol Trans Jawa ini, banyak manfaat yang bisa diterima oleh pengguna tol, terutama adalah berkurangnya waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan seperti bahan bakar,” ujar Hery
Ia juga menjelaskan bahwa Kelancaran perjalanan diharapkan juga mengurangi tingkat kelelahan pengemudi terlebih angkutan logistik. ■ RED/AYID