Awak Media Kecewa Abadikan Moment, BASUKI TJAHAYA PURNAMA Resmi Bebas dari Hukuman

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kompleks Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua Wetan, Depok, Jawa Barat, dipenuhi warga masyarakat sejak Rabu (23/4) malam hingga dinihari. Bahkan sampai Kamis (24/1) pagi tadi. Kondisi itu tak bisa ditampik, karena mereka ingin menyaksikan sekaligus menyambut kebebasan sosok yang mereka kagumi dan kenal, yakni Basuki Tjahaya Purnama (BTP).

Setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun, 8 bulan dan 15 hari – tanpa pernah mau mengambil remisi, akhirnya BTP yang sebelumnya akrab dengan nama panggilan Ahok, resmi bebas. Dipastikan hanya keluarga terdekat yang menjemput kebebasannya tersebut.

Hampir bisa dipastikan, kalau mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, keluar dari Rutan Mako Brimob pada pukul 07.30 WIB. Sayangnya, luput dari pantauan media yang sejak semalam dan tadi pagi, sudah menunggu dan berharap mendapat pernyataan terkait kebebasannya. Awak media pun kecewa, gagal mengabadikan moment berharga itu.

Namun kepastian BTP – begitu ia minta dipanggilnya sekarang – sudah tak berada di Mako Brimob lagi, , cuma dari sebuah foto saat melangkah. Foto tersebut pun diunggah oleh staf pribadinya yang bernama Ima Mahdiah.

Dari foto sosok BTP itu, nampak memakai kemeja motif kotak-kotak dengan warna biru dongker. Sedang pada bagian bawah, menggunakan celana jins, juga berwarna biru gelap. Langkah gontai dengan sedikit senyum bahagia, begitulah kesan yang didapat.

Pemberitaan POSBERITAKOTA sebelumnya, menyebutkan kalau BTP bakal segera menyewa atau memiliki kantor di kawasan Jakarta Pusat. Ia berencana menjalani bisnis di bidang perminyakan. Selain itu diperoleh kabar pula, bakal tampil sebagai hots atau pembawa acara talkshow di sebuah TV swasta. ■ RED/DBS/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”