Sesuai Syarat Objektif, VANESSA ANGEL Langsung Ditahan Polda Jatim

SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Seperti sudah diduga sebelumnya, Polda Jatim akhirnya melakukan penahanan terhadap artis yang terjerat kasus prostusi online, Vanessa Angel. Ia dijerat kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1, terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, bintang FTV tersebut dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Jadi, secara resmi kita keluarkan surat perintah penahanan untuk saudara Vanessa Angel,” katanya, Rabu (30/1).

Pada hari ini, Vanessa Angel kembali mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Artis cantik dan seksi yang disebut-sebut bertarif prostitusi Rp 80 juta itu, datang menggunakam mobil Toyota Vellfire N 48 YL dan langsung menuju ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Vanessa Angel juga merupakan salah satu artis yang diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama ES, sang mucikari. Ketika itu saat melayani R, pelanggan di Hotel ‘V’ Surabaya. Vanessa menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut, setelah penyidik menetapkan 4 mucikari masing-masing ES, TN, F dan W menjadi tersangka.

Sedangkan pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Vanessa, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Penahanannya pun sudah sesuai dengan syarat objektif, karena ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun.

Tak ayal, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas pertimbangan karena yang bersangkutan secara langsung terlibat dengan cara mengeksplore dirinya dengan aktif dalam praktek prostitusi tersebut.

Vanessa disebut-sebut melakukan komunikasi dan mengirim fotonya sendiri ke beberapa tersangka mucikari sudah jadi tersangka sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa dari transaksi seks senilai Rp 80 juta tersebut, Vanessa hanya mendapat bagian Rp 35 juta. Sementara dana yang lain disalurkan kepada mucikari, sesuai dengan jatah yang sudah disepakati masing-masing. ■ RED/SDON/AAN/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis