Selain Mantan Napi Boleh Nyaleg, BAGUS REKSOJOEDO Sebut Bisa Diberdayakan Kampanye Anti Korupsi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Sejumlah nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akhirnya diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir Januari lalu. Langkah tersebut menurut Komisioner KPU Ilham Saputra dibenarkan secara hukum, yakni sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melihat hal tersebut pengamat hukum R Bagus D Reksojoedo SH MH, berpendapat sebenarnya bukan saja untuk memudahkan masyarakat menentukan pilihannya. Tapi, justru mereka dapat diberdayakan dalam kampanye anti korupsi sebagai program kegiatan pembangunan anti korupsi di kalangan masyarakat negeri tercipta ini.

“Hal ini bisa saja dilakukan dengan cara memberikan testimony mengenai betapa korupsi telah membuat hidup mereka menjadi susah dan sengsara,” ujar Executive Director Center Bibit Samad Rianto ini.

Kepada POSBERITAKOTA, ia menambahkan dalam testimony ini, mantan napi tersebut dapat pula menceritakan tentang bagaimana kagetnya saat praktek korupsi mereka terungkap, bagaimana hancurnya perasaan mereka dan keluarganya saat menjalani proses hukum, bagaimana siksaan batin saat harus mendekam di penjara, jauh dari anak dan istri, perjuangan mental saat harus kembali ke masyarakat dengan reputasi yang telah hancur akan menjadi cerita yang dapat menginspirasi masyarakat untuk tidak sekali kali terlibat dalam praktek korupsi.

“Namun demikian, pemberdayaan para terpidana korupsi tersebut tentunya harus disertai persyaratan dan metode yang tepat agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Setidaknya persyaratan bagi para terpidana korupsi yang layak terlibat adalah mereka yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi mengajukan upaya hukum lainnya,” paparnya.

Menurut Bagus, mereka haruslah menyatakan pengakuan, penyesalan dan permintaan maaf kepada negara dan bangsa ini, serta menyatakan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam praktek curang di kemudian hari. Selanjutnya mereka dapat ikut terlibat membantu membangun kesadaran anti korupsi masyarakat melalui testimony mereka.

“Pemberdayaan para terpidana korupsi dalam kegiatan membangun kesadaran anti korupsi masyarakat ini seharusnya menjadi bagian dari program pembinaan dan rehabilitasi bagi mereka. Melalui program pembinaan dan rehabilitasi terhadap para pelaku korupsi menjadikan mereka bukan hanya menjalani hukuman tetapi juga dibina agar saat kembali ke masyarakat mereka telah memiliki kesadaran integritas dan menjadi bagian dari gerakan bangsa ini melawan korupsi,” katanya.

Jika terpidana Narkoba ada program rehabilitasi yang menghasilkan mantan terpidana sebagai duta anti Narkoba dan terpidana teroris juga ada program deradikalisasi yang menghasilkan contoh terrorist yang telah sadar, maka bukan tidak mungkin dalam kasus korupsi juga ada program integrity injection yang menghasilkan contoh terpidana korupsi yang telah memiliki kesadaran dan komitmen anti korupsi.

“Sebaiknya, kita menempatkan para terpidana korupsi bukan sebagai orang yang bersalah semata atau hanya sebagai bahan berita di media dan obrolan di warung kopi,” ucapnya sambil menyebutkan sebenarnya mereka merupakan tokoh yang telah diberikan kelebihan oleh Tuhan sehingga dapat menjadi bagian dari orang penting di negeri ini, hanya karena mereka silap tidak mampu menahan godaan dan ujian sehingga terjerumus dari praktek curang.

Rasanya, sayang jika hanya membiarkan para terpidana korupsi meringkuk di tahanan. Sebab, mereka masih memiliki potensi untuk berbhakti kepada negara di akhir masa hidup mereka dengan menjadikan pengalaman mereka sebagai contoh riil untuk membangun kesadaran anti korupsi masyarakat.

Disisi lain kesadaran dan keterlibatan mereka secara sungguh dalam pendidikan anti korupsi masyarakat juga dapat menjadi dasar bagi mereka untuk mengajukan keringanan hukuman, atau setidaknya hal tersebut akan menjadikan mereka memiliki frame yang baru saat selesai menjalani masa pembinaan dan harus kembali kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak lagi mengenal mereka sebagai koruptor atau mantan terpidana korupsi, tapi, masyarakat sudah mengenal mereka sebagai salah satu pejuang anti korupsi,” pungkasnya. ■ RED/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis