Dijebloskan ke Rutan Khusus Wanita, POLDA METRO JAYA Sudah Nyatakan Reva Alexa Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Reva Alexa atau ACA alias IK, model selebgram telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Bahkan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan khusu wanita, meski Reva Alexa disebut-sebut sebagai transgender.

“Kalau ada pertanyaan, memang sulit dijawab. Namun berdasarkan KTP, tersangka bernama Anggi. Atau, nama aslinya Yogi Saputra. Melalui sidang di PN Singkawang, Kalbar, statusnya sudah berubah perempuan,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Menurutnya soal kronologi penangkapan, awalnya tim menangkap ACA pada Rabu (6/2) dini hari, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Sedang dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram dan 5 bong atau alat hisap sabu.

Argo yang didampingi Kasubdit II Ditnarkoba PMJ, AKBP Donny Alexander, menjelaskan bahwa ACA ditangkap bersama Iwan Kurniawan, model yang juga temannya. ACA dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis