JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Reva Alexa atau ACA alias IK, model selebgram telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Bahkan kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan khusu wanita, meski Reva Alexa disebut-sebut sebagai transgender.
“Kalau ada pertanyaan, memang sulit dijawab. Namun berdasarkan KTP, tersangka bernama Anggi. Atau, nama aslinya Yogi Saputra. Melalui sidang di PN Singkawang, Kalbar, statusnya sudah berubah perempuan,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Menurutnya soal kronologi penangkapan, awalnya tim menangkap ACA pada Rabu (6/2) dini hari, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.
Sedang dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram dan 5 bong atau alat hisap sabu.
Argo yang didampingi Kasubdit II Ditnarkoba PMJ, AKBP Donny Alexander, menjelaskan bahwa ACA ditangkap bersama Iwan Kurniawan, model yang juga temannya. ACA dijerat pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan. ■ RED/SDON/GOES