JAKARTA (POSBERITAĺKOTA) –
Diperkirakan masa jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sekitar tahun 2020 atau beberapa tahun lagi. Anwar Usman yang menjabat sebagai ketuanya sejak 2018 merupakan pertama kali yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Praktisi hukum Stefanus Gunawan, SH, MHum, menyebutkan Ketua MK yang menjabat saat ini memang berasal dari kalangan MA. Namun kedepan sebaiknya MK dipimpin dari kalangan akademisi.
“Mengapa demikian ? Karena sebagai praktisi hukum, saya berpendapat sebaiknya figur Ketua MK diisi oleh akademisi maupun seorang praktisi hukum seperti advokat, misalnya. Mengapa? Bukan karena saya advokat, tapi advokat itu orang di lapangan yang memahami persoalan mendasar yang diperlukan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Ketua Komite Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kubu Juniver Girsang ini, sebagai seorang ketua dari lembaga terhormat yang memiliki peran vital bagi penegakkan hukum di negeri ini haruslah memiliki moralitas dan komitmen yang kuat terhadap penegakkan hukum.
“Pemilihan Ketua MK sebaiknya digilir dari kalangan pemerintah, DPR, dan MA. Jika sebelumnya berasal dari kalangan pemerintah, dan DPR telah mendapat porsi ketua, nah, untuk kedepan maka pimpinan MK sebaiknya berasal dari kalangan akademisi,” ucap advokat jebolan Magester hukum Universitas Gajah Mada ini.
Pengacara Ibukota ini menambahkan apalagi wakil-wakil dari kalangan pemerintah yang ada pada saat ini mayoritas juga dari kalangan parpol. Oleh karenanya, untuk menjabat sebagai ketua MK, bila tidak ditemukan calon yang terkuat, tidak ada salahnya sebaiknya digilir dari kalangan Pemerintah, DPR dan MK. Namun demikian, juga harus diisi dari unsur akademisi.
“Perlu juga ditekankan untuk menjadi pemimpin MK haruslah orang yang sejati dalam arti dia setia kepada Pancasila dan UUD 45 dan NKRI serta memprioritaskan kepentingan negara dari apapun,” ujarnya.
Nah, tentunya, tambah advokat yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya’ ini, kualifikasi tersebut harus menjadi acuan atau pedoman yang utama untuk menyaring calon Ketua MK. Dia Harus mempunyai tanggung jawab moral kepada publik dan kepada Tuhan.
Diakuinya sejak berdiri tahun 2003, MK sudah tiga kali diketuai orang yang berasal dari kalangan DPR yakni Mahfud MD yang menjabat selama dua periode dan Akil Mochtar sebelum tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dalam kepengurusan sengketa pilkada di MK.
Perlu diketahui dari delapan hakim konstitusi sekarang ini terdapat tiga hakim yang berasal dari kalangan MA yakni, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman. Hanya dua hakim konstitusi yang berasal dari kalangan akademisi yaitu Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat.
Maria ditunjuk pemerintah sedang Arief menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Sementara Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang menjadi hakim konstitusi atas usul pemerintah merupakan mantan politisi. ■ RED/BUDHI