Alat Marchingband GSB Rusak, KADISPORA BANTEN Bilang Itu Jadi Kewenangan Biro Umum

SERANG (POSBERITAKOTA) – Alat-alat marchingband Gita Surosowan Banten (GSB) seakan tidak dipedulikan, pasalnya alat-alat tersebut dikeluarkan dari tempat penyimpanannya dan dibiarkan selama berhari-hari di luar ruangan.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk mengurus atlet. Sedangkan untuk alat-alatnya, justru merupakan kewenangan Biro Umum.

“Jadi, itu kewenangan Biro umum, aset dari Biro Umum. Kita tidak berwenang mengganggu gugat. Jelas, semuanya kewenangan Biro Umum,” kata Deden kepada wartawan, Jumat (15/2).

Kendati alat-alat tersebut sampai rusak dan lain sebagainya, Dispora dipastikan tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusnya. Termasuk dalam pemeliharaan.

Deden juga mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten. Kemudian meminta agar segera meminta Biro Umum untuk menjaga alat marchingband GSB.

“Yang pasti, kita sudah kirim surat ke Pak Sekda bahwa sampai saat ini masih kewenangan Biro Umum, agar nanti Pak Sekda memerintahkan untuk dijaga,” tukasnya.

Untuk diketahui, marchingband GSB pernah meraih sejumlah prestasi kejuaraan dengan membawa Provinsi Banten di berbagai perlombaan nasional dan internasional. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Fenomena Urban, WARUNG MADURA & Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Jelang Dimulainya Panen Padi, WARGA DESA TENAJAR KIDUL INDRAMAYU Rutin Gelar & Lestarikan Upacara Adat Mapag Sri

Gandeng HDII, EVENT ‘JDC DESIGN WEEK 2024’ Penanda Rebond & Sebagai Wadah Promosi Bagi Desain Terbaik Indonesia