JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) atau hunian vertikal untuk melaksanakan dengan baik Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami guna menegakkan keadilan bagi semua.
Hal tersebut disampaikan Anies saat meninjau langsung Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin (18/2) malam.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto dan Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali, turut mendampingi. “Kita buat aturan itu dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten,” pintanya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, karena itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. Agar nantinya keadilan hadir di setiap rusun. “Sebab, banyak warga rusun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan. Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini terjadi di mayoritas rumah susun di Jakarta,” ujarnya.
Anies datang ke Rusunami tersebut untuk melihat langsung soal seteru antar pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Pemprov DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas. “Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu penghuni rusun. Kita bisa kerjasama, insya Allah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegas Anies.
Sebagaimana diketahui, Pergub ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusunami agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik. Penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rusun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusunami yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. Aturan dalam Pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusunami yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Yang paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun. Kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ,” tandas Gubernur.
Pada bagian lain, Anies menyebut kalau pihaknya akan terus konsisten dan siap menghadapi berbagai gugatan yang muncul pengadilan. “Justru kami ingin membuktikan lewat jalur hukum, sebab yang diatur di sini itu pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan,” tambah Anies. ■ RED/JOKO