JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna mengusut tudingan anggota DPRD DKI Jakarta bahwa perombakan ribuan jabatan di tubuh Pemprov DKI dikotori praktik jual-beli jabatan, Gubernur Anies Baswedan diminta membentuk Tim Independen. Pasalnya pembentukan Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di seluruh kantor Inspektorat tidak efektif membongkar isu yang meresahkan itu.
Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menilai UPPL dan pelaku praktik jual-beli jabatan adalah sama-sama PNS, bahkan di antara mereka saling kenal. “Petugas UPPL gak mungkin tega menindak tegas teman sejawatnya sendiri. Mosok jeruk makan jeruk,” kritik Sugiyanto di Jakarta, Sabtu (2/3).
Ia menyarankan Anies membentuk tim investigasi independen untuk membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang santer pasca pelantikan 1.125 pejabat eselon II, III dan IV beberapa hari lalu.
Sugiyanto berpendapat kalau tudingan negatif dari anggota DPRD Hasbiallah Ilyas tak segera direspon dengan tindakan positif maka kredibilitas Anies bisa terganggu. “Karena publik bisa berasumsi Pemprov DKI di bawah Anies tak bersih dari praktik KKN,” kata Sugiyanto.
Bukan cuma itu, pengusutan yang dilakukan Inspektorat juga diyakini tak membawa hasil maksimal. Karena Inspektorat merupakan bagian dari birokrasi.
“Makanya perlu dibentuk tim investigasi independen dari unsur masyarakat. “Saya siap terlibat di dalam tim investigasi independen. Kalau diberikan amanah oleh Gubernur saya siap mengungkap tuntas praktik jual beli atau pungli jabatan di Pemprov DKI,” tegas dia lagi.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.
“Iya saya yang tanda tangani surat edaran tersebut,” kata Michael, Jumat (1/3). Namun sejauh ini belum ada informasi yang berarti.
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka yang melapor akan dianggap sebagai korban pemerasan dan identitas dilindungi. Sementara yang tak melapor namun terbukti terlibat di kemudian hari akan diklasifikasikan sebagai pelaku suap,” ujar Michael.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini pertama kali disampaikan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. Namun tidak ada rincian secara detail ihwal dugaan tersebut.
Hasbiallah hanya mengatakan mendapat laporan dari kader partainya dan dia minta kepada Anies untuk menindaklanjuti kebenarannya karena menyangkut kredibilitas pemerintah. ■ RED/JOKO/G