30.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 15:05
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Rapimnas Sertifikat HAKI, DPP LIRA Ancam Tindak Tegas Pelanggar Merek

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyerukan kepada seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran merek LIRA.

Pada rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Ke-3 tersebut menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA yang sah secara hukum adalah yang dipimpin Presiden Olivia Elvira Ollies Datau.

Dalam.kesempatan tersebut, Olivia meminta seluruh jajaran pimpinan DPW, DPD serta pimpinan tingkat kota/kabupaten untuk membantu melakukan sosialisasi soal legalitas Pendaftaran Merek LIRA ke seluruh intansi pemerintah terkait di wilayah masing-masing.

“LIRA yang asli telah memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan Sertifikat Merek dari Kemenkumham RI dengan Nomor Pendaftaran : IDM000637885 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2019,” ujar Olivia pada acara yang dihadiri sejumlah kader dan pimpinan daerah di kantor DPP LIRA Jl Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3).

Rapimnas tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan pusat seperti Ketua Dewan Pembina Habib Abubakar, Sekjen DPP Budi Siswanto, Wasekjen Andi Wijaya, serta perwakilan DPD dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan lainnya. LIRA telah mendapatkan sertifikat Hak atas Karya Intelektual (HAKI).

“Para pimpinan daerah harus bisa menertibkan penyalahgunaan LIRA. Kalau ada oknum yang bukan anggota kita, menggunakan nama lembaga kita, harus ditindak tegas. Dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” perintah Olivia sambil mengancam pimpinan daerah yang mengabaikan perintah ini akan dicopot.

“Kalian yang tidak becus kerja akan saya ganti. LIRA tidak pernah kekurangan kader berjiwa pemimpin,” tandasnya.

Habib Abubakar yang juga anggota DPR-RI mengucapkan selamat kepada LIRA yang telah memiliki kekuatan hukum dengan terbitnya sertifikat tersebut.

“Saya ucapkan selamat kepada kita semua yang telah memiliki payung hukum. LIRA di bawah pimpinan Olivia keberadaannya telah diakui pemerintah dan pihak manapun dilarang keras menggunakan nama LIRA,” tegas Habib Abubakar sambil menambahkan seluruh anggota LIRA tidak perlu ragu lagi atas legalitas lembaga.

Sekjen DPP LIRA, Budi Siswanto, menambahkan bahwa pada rapimnas tersebut tidak membahas soal dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres pada Pemilu 2019.

“Perlu kami tegaskan bahwa LIRA bersikap netral terhadap Pemilu,” kata Budi. Sebagai organisasi kemasyarakatan, LIRA bersifat independen. Namun LIRA juga mendukung kadernya yang saat ini tengah ikut berpartisipasi sebagai peserta Pemilu, tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. Menurutnya cukup banyak kader LIRA yang maju sebagai calon legislatif tingkat satu maupun dua. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Merupakan Hasil dari Pengembangan, DENSUS 88 ANTITEROR Bekuk 12 Tersangka Teroris di Jakarta & Sekitarnya

Redaksi Posberitakota

Setelah Berdiskusi Bersama Satgas COVID-19, ANIES Segera Izinkan Operasional Bioskop di Ibukota

Redaksi Posberitakota

Lewat ‘Manifesto Cikini 73’, FSP – TIM Ajak Semua Pihak Lindungi Ruang Ekspresi Kesenian

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang