Akibat Ditolak Hubungan Intim, SUAMI Tega Bunuh Istri & Anak di Cilegon

CILEGON (POSBERITAKOTA) – Hasrat ingin berhubungan intim Armi (40) kepada istrinya Anis (25) tak terpenuhi berujung pada tragedi. Keinginan Armi yang sudah memuncak saat itu ditolak mentah-mentah oleh Anis, lantaran sang istri yang dikabarkan belum genap 40 hari usai melahirkan.

Belakangan sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (4/3), warga lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon sontak digegerkan dengan kabar tewasnya Anis dan bayinya.

Keduanya tewas diduga lantaran disebabkan oleh hasrat Armi yang sudah tak terbendung hingga terpaksa melakukan penganiayaan kepada istrinya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelum terjadinya pembunuhan, warga sekitar juga sudah beberapa kali mendengar dan melihat pelaku dengan korban terjadi keributan. Bahkan, pihak keluarga pernah menyarankan agar keduanya lebih baik bercerai, akan tetapi pelaku menolak keras.

Namun, puncak dari keributan yang berujung pada pembunuhan ibu dan anak tersebut, justru dipicu karena korban menolak ajakan untuk hubungan intim. Sampai akhirnya pelaku tega membunuh korban.

Menurut keterangan kerabat korban, Lilis Khumairiyah, mertua pelaku pertama kali mendengar tangisan pelaku pada dinihari.

Pihak keluarga awalnya tak mengetahui bahwa keponakannya tewas dibunuh oleh suaminya sendiri. Pihak keluarga pun langsung mendobrak pintu kamar yang dalan keadaan terkunci.

“Saya nggak tau. Tau-taunya sudah di bawa ranjang saja. Suaminya itu diam saja dan nangis. Kirain kenapa, kirain ngelindur. Sedang yang pertama ngeliat kakak, jam 3 ngedenger suara nangis suaminya itu,” ungkap Lilis kepada wartawan, Senin (4/3).

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung datang dan melakukan olah TKP. Jasad ibu dan anak langsung dibawa ke RSUD Dr Drajat Prawiranegara, Serang, untuk dilakukan autopsi. Sedangkan pelaku saat ini sudah berhasil diamankan di Polres Cilegon. ■ RED/ARIA/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis