JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Aparat penegak hukum diminta untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang properti. Pasalnya, banyak masyarakat yang terjebak membeli properti secara legal namun di kemudian hari ternyata tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi sengketa dengan pihak lain.
Hal tersebut dialami Agus Salim, pengusaha periklanan yang membeli ruko dengan harga normal dan pakai uang benaran, namun ternyata bangunan empat lantai tersebut terjadi sengketa antara penjual dan enam pihak saudara kandungnya yang mengklaim sebagai warisan dari orangtua mereka. Akibat sengketa tersebut, Agus terkena getahnya atas hak kepemilikan terhadap properti tersebut jadi terganggu.
“Sebagai warga yang patuh hukum dan taat bayar pajak, saya mohon perlindungan hukum dari aparat berwenang,” ujar Agus di kawasan Jembatan Dua, Jakarta, Selasa (5/3).
Agus menuturkan tahun lalu membeli sebuah ruko di Jl Keagungan, RW 06 Kel. Keagungan, Kec. Tamansari, Jakarta Barat dari seorang bernama Hioe Se Tjoan yang tinggal di belakang ruko Jl Kemenangan, Kel. Keagungan. Ruko yang bersertifikat atas nama Hioe Se Tjoan dibelinya seharga Rp 7,2 miliar melalui kredit sebuah bank dan sertifikat tersebut dipegang pihak bank.
Namun tak berapa lama kemudian Agus baru mengetahui bahwa kepemilikan ruko atas nama Hioe Se Tjoan sedang digugat oleh enam pihak saudara dari sembilan saudara kandungnya sendiri, antara lain M Alidjons, Maya Ratna, Hioe Nyet Sioe, Natasia Hioe, Ferdinal Hioe, Eka Budiman dan Hioe Sie Tjah.
Para penggugat ini terdiri dari saudara kandung maupun keponakan. Sedangkan tiga saudara lainnya tidak ikut menggugat karena tahu properti yang dimaksud adalah milik pribadi Se Tjoan sehingga mereka turut digugat kelompok M. Alidjons. Gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dan disusul dengan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Inti dari sengketa tersebut, pihak penggugat yang terdiri dari enam bersaudara mengklaim tanah seluas 324 M2 berikut bangunan tiga unit ruko adalah warisan dari orangtua mereka bernama Hioe A Sie (meninggal dunia tahun 1982) dan Phang Khioek Thauw yang meninggal dunia tahun 2005 yang punya anak 10 orang.
Mereka menuntut tanah dan bangunan tersebut dibagi untuk sepuluh orang, termasuk Se Tjoan. Sebaliknya, Se Tjoan mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya pribadi yang dibelinya seharga Rp 240 juta. Selanjutnya, dia pada tahun 1998 membangun tiga ruko empat lantai menghabiskan biaya Rp 540 juta. Adapun ruko warisan orangtua adalah yang terletak di Jl Keamanan yang saat ini dikuasai salah satu saudara.
Berdasarkan putusan PT DKI Jakarta bernomor 598/PDT/2018/PT DKI, majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo, SH, MH menolak banding yang dilakukan M Alidjons bersaudara tersebut. Hakim juga memerintahkan Juru Sita PN Jakbar untuk mengangkat Sita Jaminan atas tanah dan bangunan tertanggal 14 Desember 2017.
Dengan demikian Se Tjoan dinyatakan sebagai pemilik sah properti tersebut. Mestinya, enam bersaudara itu menggugat ruko lainnya yang terletak berdekatan dengan ruko yang telah dibeli Agus.
Agus berharap agar masalah tersebut dapat cepat selesai. Sebab, kalau sengketa berjalan berlarut-larut, merugikan pihak yang terlanjur membelinya. Ruko warna oranye itu dibeli atas nama perusahaan milik Agus yakni PT Oval Trijaya Raya.
“Rencananya bangunan itu akan kami jadikan usaha kos dan menampung UMKM bidang kuliner,” ujar Agus yang dikenal sebagai pengusaha reklame. Mantan pengurus organisasi wartawan ini juga mengancam akan memviralkan berita tersebut demi menuntut keadilan. ■ RED/JOKO/G