Berkat Perannya & Jadi Pengedar, ZUL ‘ZIVILIA’ Bisa Diancam Hukuman Mati

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Berkat perannya yang tidak kecil baik sebagai pembungkus serta ikut mengedarkan barang haram (Narkoba-red), Zul alias Zulkifli yang dikenal sebagai vokalis band ‘Zivilia’, bisa diancam hukuman mati. Kasus yang dihadapi lumayan berat.

“Dalam kelompoknya, Zul berperan sebagai pembungkus Narkoba jenis sabu dan ekstasy, kemudian ikut mengedarkan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolda, Jumat (8/3).

Ditambahkan bahwa sosok vokalis band ‘Zivilia’, Zul alias Zulkifli, ternyata punya peran yang tidak kecil dalam kasus peredaran Narkoba dari kelompoknya tersebut. Jadi, selain berperan sebagai pembungkus, juga ikut serta mengedarkan.

“Jadi, Zul bukanlah pengedar eceran. Ia malah turut berperan membungkus sabu dan ekstasy yang siap diedarkan,” imbuh Suwondo.

Lantaran barang bukti yang disita cukup besar, Zul bisa diancam hukuman mati. Pasalnya, polisi menyita 50,6 kg sabu dan 54 ribu butir ekstasi di empat lokasi. Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap bersama Zul, ada 9 orang lain.

Dalam kesempatan gelar perkara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono juga menyempatkan datang ke Ditnarkoba PMJ.

Namun saat ditanya motif dari Zul, Suwondo menjelaskan terkait alasan ekonomi. Apalagi, Zul mengaku punya utang budi kepada Rian, seseorang yang turut diringkus bersama dirinya beberapa waktu lalu. “Jadi, Rian merupakan bosnya Zul dalam kelompok tersebut,” papar Suwondo.

Pengakuannya kepada penyidik, Zul pernah ikut mengantar barang haram, sebanyak dua kali. Hal itu di tahun 2018 dan 2019.

Zul ‘Zivilia’ berhasil diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara, 28 Pebruari lalu. Sedang barang bukti yang disita tergolong lumayan besar. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis