Pemalsu Surat-surat, PETUGAS UNIT TIPIDSUS SATRESKRIM Polres Serang Tangkap Pelaku MH

SERANG (POSBERITAKOTA) – Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang menangkap MH (39) pemilik toko Novia Foto copy warga kampung Kaman Sari, desa Cikande, kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap lantaran melakukan pemalsuan Akta Autentik (pemalsuan surat) berupa KTP E, SIM dan SKCK.

Kapolres Serang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan dokumen negara, diantaranya KTP-el. Mendapat informasi tersebut, petugas Unit Tipidsus melakukan proses penyelidikan.

“Kita melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pemesan KTP-el dengan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah KTP pesanan jadi, petugas langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolres saat menggelar pers release di Mapolres Serang, Rabu (13/3).

“Tersangka kami amankan di sebuah toko fotocopy tempatnya bekerja. Dari tersangka ini kita amankan beberapa buah KTP-el, SIM, SKCK dan Ijazah yang semuanya palsu. Selain itu barang bukti kita amankan berupa komputer, mesin pres dan satu bundel kertas foto kopi dan serta satu bundel dokumen yang sudah dipalsukan,” tambahnya.

Dalam pembuatan KTP atau dokumen lainnya, lanjut Kapolres, pelaku hanya sendirian mengerjakannya, dan caranya pun cukup sederhana dengan menscan dokumen asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

“Modusnya yaitu pelaku menggunakan dokumen asli dan merubah identitas dan tanggal di dokumen itu. Dia menjalankan bisnis ini sudah kurun waktu 1 tahun, kegitan ini sebagai menyambi saja. KTP, KK, Ijazah dan SIM ini biasanya digunakan oleh pemesannya untuk kebutuhan mencari kerja,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku kegiatan kriminal yang dilakukannya itu dimulai sejak toko foto copy itu dibuka. Pemalsuan dokumen itu hanya dilakukan apabila ada masyarakat yang datang kepada dirinya. “Kalau buat KTP Rp 50 ribu, SIM Rp100 ribu. SKCK Rp 20 , saya menjalankan Hampir 1 tahun menjalankan kegiatan ini, hanya menyambi saja,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 subsidair 263 ayat 1 junto KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis