JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendati penyelundup mengelabui dengan cara dimasukkan ke bungkusan abon lele, namun petugas tetap mengendus dan akhirnya berhasil mengungkap kiriman sabu seberat 6 Kg. Pelakunya, Sul, kini ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Sul diketahui sebagai sindikat atau jaringan kelompok Riau-Jakarta-Bandung yang biasa menyelundupkan barang haram dan perusak mental generasi muda tersebut. Aksinya dibuat tak berkutik saat menghadapi petugas.
“Hasil ini merupakan pengungkapan dan pengembangan kasus Yaba. Saat itu mereka menyelundupkan Narkoba jenis baru serta pernah kita ungkap beberapa waktu lalu,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ, AKBP Jean Calvin Simanjuntak yang mendampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono di Mapolda,Rabu (13/3).
Kombes Argo Yuwono lebih jauh menerangkan bahwa barang haram Narkoba jenis sabu seberat 6 kg itu didapat dari pelaku Sul dan diamankan dari beberapa tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Sedangkan dari hasil tangkap tersangka Sul, kami dapatkan 100 gram Narkoba a jenis sabu,” terang Argo lagi.
Pelaku Sul ditangkap di sekitar Taman Mini, Jakarta Timur, 21 Februari lalu. Kemudian, polisi pun menggeledah kontrakan Sul di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, ditemukan lagi sabu seberat 5,9 kg, 500 gram di antaranya telah dikemas dalam bungkus abon lele.
“Aparat mendatangi kontrakan Sul di daerah Cipayung. Setelah digeledah, kita mendapatkan kembali Narkotika jenis sabu 5,9 kg. Selain itu, kita juga mendapatkan Abon Lele yang di dalamnya diisi sabu seberat 500 gram,” tegas Argo.
Selain menangkap Sul, polisi juga meringkus dua pengedar jaringannya di Bandung. Keduanya yaitu berinisial Nol dan Rid. Dari tangan keduanya, sabu-sabu seberat 2 gram berhasil disita petugas.
“Jadi, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba dalam kemasan Abon Lele seberat 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand. Mereka adalahbjaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka Gz dan kawan-kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta, 8 Januari 2019 silam,” ucap Kabid Humas PMJ.
Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak, mengatakan kelompok pengedar narkoba terkenal mengedarkan sabu-sabu dengan kemasan abon lele untuk mengelabuhi petugas. Menurutnya, selama melakukan transaksi, sabu dalam kemasan abon lele tersebut akan diantar ke hotel-hotel yang ada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka Sul pernah mengambil barang bukti empat bungkus Abon Lele di kamar Hotel di Mangga Besar,” kata Calvin.
Atas perbuatannya, kini ketiga pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sul, Nol dan Rid dapat terancam pidana maksimal hukuman mati. ■ RED/SDON/GOES