Pasal Penipuan & Penggelapan, CYNTHIARA ALONA Laporkan Pengembang LA City, ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Didampingi kuasa hukum Sunan Kalijaga, artis Cynthiara Alona melaporkan pengembang PT Panca Naka Samata dan PT Sepetak Properti Indonesia (LA City-red) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3) kemarin.

Alona saat melaporkan pengembang LA City dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan ceritanya bermula saat Cynthiara Alona membeli 2 unit apartemen yang berlokasi di daerah Lenteng Agung Agung, Jakarta Selatan, pada 2013 silam. Namun hingga 6 tahun berlalu, apartemen belum juga dibangun hingga sekarang.

“Ada 2 unit apartemen yang saya beli. Saya belinya lunas, cash bertahap di tahun 2013,” kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Sabtu (16/3).

Berkali-kali Cynthiara Alona menanyakan, tidak kunjung ada kejelasan dari pihak pengembang. Puncaknya nomor kontak Cynthiara Alona diblokir hingga tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa lagi. Kini apartemen itu kabarnya sudah disegel.

Menganggap pihak pengembang tidak memiliki itikad baik, akhirnya Cynthiara Alona membawa persoalan ini ke ranah hukum. Gara-gara hal ini, Cynthiara Alona merasa dirugikan lebih dari setengah miliar rupiah.

“Harga unitnya untuk 2 apartemen itu 533 juta, itu belum administrasi dan lain-lainnya, ya. Satu tipe studio, yang satu lagi tipe 2 kamar,” ujarnya.

Cynthiara Alona mengungkapkan alasan mengapa baru melaporkan pengembang apartemen itu. Dia mengaku awalnya masih beritikad baik.

“Komunikasi terakhir dua tahun lalu. Mengapa saya baru lapor sekarang? Karena saya menunggu itikad baik mereka, selain itu juga saya ada kesibukan bisnis dan kemarin saya juga ke luar negeri,” tuturnya.

Alona pun berharap agar kasusnya segera diselesaikan dengan bantuan pihak kepolisian. Jika tak ada itikad baik dari yang terlapor, Alona akan menuntut kerugiannya kepada pihak pengembangan Apartemen LA City sebesar 1 Triliun.

“Ini ancaman lima tahun penjara. Ini pidana. Kalau langkah perdata kami pertimbangkan lagi. Tergantung responsnya. Kalau memang mereka bersikeras tidak ada itikad baik yah pidana. Pasalnya itu tentang penipuan dan atau penggelapan dimana diatur pasal 73 78 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Ancamannya pas pengembangan penyidikan,” pungkas Sunan Kalijaga. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis