Diketahui Sebagai Driver Taksi Online, POLDA METRO JAYA Ringkus Tersangka NZ

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah melakukan aksi dengan cara melukai penumpang menggunakan pisau catter, akhirnya tersangka NZ berhasil diringkus Tim Reserse Polda Metro. NZ (25) merupakan driver taksi online.

Sedangkan korbannya, yakni GK (27) yang merupakan karyawati, menderita luka sayatan di tubuhnya serta kehilangan barang-barang berharga.

“Untuk tersangka atau pelaku NZ, pemuda pengangguran, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Senin (18/3) di Mapolda.

Dipaparkan Argo, awalnya GK memesan taksi online untuk mengantar pulang kerja ke rumahnya di kawasan Jatiwarna, Bekasi. Namun, setelah keluar dari gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau cutter.

Kemudian meminta agar korban menyerahkan barang-barang berharga miliknnya. Karena korban menolak, pelaku kalap dan menyabetkan pisau cutter, sehingga melukai wajah, lengan dan paha korban.

Dalam kondisi terluka, korban dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM sekitar Rp 5 juta. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah sakit dan langsung melarikan diri dengan membawa barang korban. Baik berupa jam tangan, handpone maupun uang.

Begitu mendapat laporan terhadap aksi kejahatan tersebut, polisi pun bergerak cepat memburu pelaku. Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya. Aparat menemukan pelaku saat sedang berisitirahat di Rest Area Tol Cikampek.

“Pada saat hendak ditangkap pun, pelaku melawan dengan cara menabrakan mobil yang dikendarainya. Karena itu, terpaksa kita tembak kakinya. Sekarang, pelaku dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Wadirkrim PMJ AKBP Ade Ary

Sedang mobil yang digunakan pelaku, kata Ade, ternyata merupakan mobil rental. “Sedangkan dari pengakuannya, akun taksi online yang dipakainya adalah akun temannya. Jadi, bukan akunnya sendiri, sehingga foto di akun dengan drivernya pasti beda,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis