JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta membuka kembali kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 29 Maret 2019.
Terkait pelaksanaan seleksi terbuka ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) seperti kepala dinas, kepala badan, dan lainnya.
“PNS Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi terbuka ini, kecuali pada jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain. Ini kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan karir,” terang Chaidir di Jakarta, Sabtu (30/3).
Untuk mengikuti Seleksi Terbuka ini setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar, serta hanya dapat mendaftar untuk 1 (satu) jabatan yang diinginkan. Formasi jabatan yang dibuka dan panduan pendaftaran seleksi terbuka dapat diakses dan diunduh melalui lamanhttps://seleksiterbuka.jakarta.go.id.
Chaidir menambahkan peserta juga harus melengkapi segala dokumen/berkas yang mendukung persyaratan, yaitu: fotokopi KTP, fotokopi bukti Pangkat Terakhir, fotokopi SK Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau fotokopi SK Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya, fotokopi ljazah Pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan Pascasarjana (apabila ada),
fotokopi tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2017, fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2017 dan 2018, FORM 1: Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka, FORM 2: Daftar Riwayat Hidup + Foto (sesuai format),dan FORM 3: Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
“Adapun terakhir fotokopi dokumen yang medukung pengisian Daftar Riwayat Hidup antara lain; Diklat penjenjangan, Diklat Teknis/Fungsional, Penghargaan, SK Riwayat Jabatan dan Hukuman Disiplin, jika ada,” papar Chaidir.
Untuk diketahui, mekanisme seleksi terbuka terdiri dari Seleksi Administrasi, Tes Tertulis dan Penulisan Makalah, Tes Kompetensi, Tes Kesehatan, dan Wawancara. Waktu pendaftaran seleksi terbuka dimulai dari sejak pengumuman ini diterbitkan, yaitu pada tanggal 29 Maret hingga 12 April 2019. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap dan proses seleksi hingga Pengumuman Akhir yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019. Perincian jadwal dan tempat pelaksanaan dalam masing-masing tahapan tes akan diinformasikan melalui website resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah proses seleksi administrasi.
Peserta seleksi terbuka tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila ada informasi sehubungan dengan pelaksanaan seleksi terbuka yang perlu ditanyakan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
Alamat: Gedung Balaikota, Blok G Lantai 20, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat. ■ RED/JOKO/G