JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan aparat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. Mereka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta dikentarai sebagai anggota jaringan di Maroko, Turki dan Timur Tengah. Korbannya mencapai 1000 orang lebih.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Selasa (9/4). Bahkan disebut sebagai kasus terbesar dari sebelumnya yang pernah dibongkar Mabes Polri.
“Kasus TPPO ini adalah kasus terbesar yang pernah diungkap Polri, karena korbannya lebih dari seribu orang. Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini,” papar Dedi lagi.
Sementara itu Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal sebanyak 1500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah. Beberapa di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah.
Untuk modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan hingga mencapai Rp 7 juta. Tapi pada kenyataannya, para korban tidak mendapatkan gaji dan selalu dianiaya oleh majikan.
“Para korban kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar,” kata mantan Kapolres Jakarta Barat tersebut.
Ditambahkannya bahwa modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp 4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika batal berangkat, korban harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.
“Agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp 4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu,” jelasnya.
Ke-8 tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Mereka para tersangka terbagi menjadi empat jaringan. Jaringan Turki masing masing tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha.
Untuk jaringan Suriah yakni tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim. Sedangkan jatingan Arab Saudi antara lain tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson, tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA) dan tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA).
Terakhir untuk jaringan Maroko adalah tersangka Mutiara binti Muhammad Abas dan tersangka Farhan bin Abuyarman. ■ RED/SDON/GOES