Orasi ke KPK, KOMPAN Gotong Keranda Simbol Kematian Independensi Lembaga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah massa yang mengatasnamakan sebagai Korp Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) kembali berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Rasuda Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Mereka mendesak pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk menindak tegas jajarannya yang bermain politik demi menjaga netralitas.

Pada aksi yang keempatkalinya ini mereka membawa spanduk, poster, dan keranda sebagai simbol protes bahwa independensi lembaga tersebut telah mati lantaran ada penyidik senior yang diduga bermain politik.

Kompan mengingatkan KPK untuk tetap menjaga netralitas dan independensi dalam penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi. Jadi, jangan sampai ada seorang pun petugas KPK yang berdekatan dengan partai politik manapun.

Hal tersebut mereka sampaikan menyusul dugaan adanya hubungan khusus penyidik senior KPK, Novel Baswedan dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2019.

“Pimpinan KPK harus memperingatkan atau menjatuhkan sanksi tegas terhadap Novel yang diduga mulai bermain di ranah politik,” ujar salah satu kordinator, Guntara di lokasi.

Menurutnya para penyidik yang menjadi pemeran utama dalam pengungkapan kasus secara jernih, harus disterilkan dari parpol manapun juga.

“Karena kalau dia sudah bermain politik, maka independensi KPK akan terganggu. Oleh karena itu kami atas nama Kompan menyampaikan tiga tuntutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan perihal tuntutannya. Pertama, rotasi pimpinan KPK yang bermain dalam ranah politik. Kedua, KPK harus netral dari orang-orang yang memihak pada kepentingan satu kelompok. Ketiga, periksa Novel Baswedan yang diduga bermain dengan elit partai politik. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Tahapan Berikutnya, KPU RI Agendakan Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024