Sang Kapten Tewas Didor, TIM RESMOB POLDA METRO JAYA Ringkus Komplotan Perampas Uang Nasabah Bank

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lantaran melawan petugas, satu dari enam komplotan pelaku perampas uang nasabah bank, terpaksa harus didor dan akhirnya meregang nyawa. Langkah tegas dan terukur tersebut, dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya, saat meringkus mereka.

“Pelaku yang tewas itu bertindak sebagai Sang Kapten. Dia menentukan siapa yang berperan mengikuti atau mengeksekusi dan memata-matai nasabah,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4).

Sedangkan sasaran operasi komplotan tersebut, yakni di wilayah Jabodetabek. Untuk keenam pelaku, sudah diatur dengan peran masing-masing, setiap melakukan aksi perampasan terhadap korban sekeluar dari mengambil uang di bank.

“Satu misal pria berinisial B yang berperan menggambar. Dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta,” tegas Argo yang didampingi Kompol Handuk dari Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Dijelaskan bahwa setelah yakin korban mengambil uang dalam jumlah besar, B lalu memberi ciri-ciri korban kepada H dan AF yang bertugas membuntuti korban bersama DH selaku eksekutor.

Pada saat korban berhenti di lampu merah, DH menusuk ban mobil korban dengan paku, lalu berpura-pura memberitahu kalau ban mobilnya bocor. Biasanya, korban langsung menepikan kendaraannya.

“Begitu mobil berhenti, otomatis sopir mengambil peralatan untuk mengganti ban. Saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor, itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor,” tuturnya.

Demi melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban jika melakukan perlawan saat komplotan tersebut beraksi.

Perihal cara kerja, Argo menuturkan bahwa E mengatur semuanya. Karena itu, ia dijukuki sebagai ‘Sang Kapten’.

“Sang Kapten ini yang menentukan semuanya. Termasuk memilih sasaran bank apa. Untuk pembagian hasil kejahatan, dia semua yang menentukan,” paparnya.

Untuk ke-5 tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas (pencurian dan kekerasan) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Mereka kini masih diperiksa penyidik, guna pengembangan kasus. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”