Golput Merupakan Hal Politik Warga, ANDI HAKIM SH Sebut Tak Langgar Hukum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Pemungutan suara untuk memilih pemimpin negeri dan wakil rakyat di parlemen baru saja usai pada Rabu (17/4). Hasil suaranya pun masih belum final dihitung. Tapi, sayangnya dari moment pesta demokrasi ini diperkirakan ada sebagian warga yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput (golongan putih).

Entah alasannya apa warga bersikap demikian. Namun yang pasti dalam Pemilu tahun ini merupakan hak rakyat untuk memberikan atau tidak suaranya kepada para calon pemegang tampuk pimpinan negeri atau wakil rakyat baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah.

Pengamat hukum Andi Hakim,SH, sangat menyayangkan sikap masyarakat seperti itu. Padahal sebelumnya ia menghimbau kepada seluruh rakyat bangsa ini untuk menggunakan hak politiknya dalam pesta demokrasi tahun 2019.

“Ya, kalau ada masyarakat yang golput ini sangat disayangkan walau hal ini merupakan hak politik mereka dalam mengambil sikap dan tidak ada sanksi pidananya. Padahal jauh-jauh hari, saya sudah mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak golput,” ucap satu pendiri Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Kepada POSBERITAKOTA, Andi yang juga pernah menjabat sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari Jakarta Barat pada 1999 ini menyebutkan bila ada masyarakat yang menjadi atau menyuruh orang jadi golput untuk tidak menggunakan hak pilihnya bisa dijarat dengan Pasal 515, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih diancam penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta,” ucap Ketua Umum Forum Lintas Nusantara (FLN) ini.

Mengutip pernyataan Afifudin, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu, Andi yang juga pernah diundang KPU dalam acara debat Capres/Cawapres RI ini menambahkan ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi atau mendorong pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias golput diatur dalam UU Pemilu.

Seperti dalam pasal 531 yang isinya, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Sementara dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, tambah Ketua Umum DPP Persaudaraan Suhu-Suhu se Nusantara ini, juga diatur soal ancam pidana bagi warga yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 292. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedang dalam pasal 301 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling Iama 3 tahun.

Advokat ibukota ini menyebutkan meski
hak masyarakat untuk golput dilindungi undang-undang, tapi idealnya dalam pesta demokrasi ada partisipasi warga untuk memilih dapat dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.

“Tapi, mengingat suara pemilih menentukan masa depan bengsa Iima tahun kedepan, maka haruslah menjadi warga negara yang bijak dan peduli akan masa depan bangsa dengan tidak menjadi golput,” kata Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Majelis Tao Indonesia (MTI).

Andi menambahkan, hak memberikan suara atau memilih merupakan hak dasar setiap individu atau warga negara Indonesia yang harus dijamin sepenuhanya oleh negara.

“Oleh karenanya meski telah diatur dalam undang-undang, namun sebaiknya gunakanlah hak politik itu sebagai bentuk peduli dan tanggung jawab warga negara terhadap masa depan bangsa,” pungkas Andi. ■ RED/BUDHI

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran