Orasi di Gedung Kemendagri, FPKT Minta Kasus Mantan Bupati Talaud Elly Lasut Diusut Tuntas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah masa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kepulauan Talaud (FPKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). Mereka meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut kembali diusut sampai tuntas.

Kordinator Aksi, M. Tahmran mengatakan kedatangannya ke sini untuk meminta kasus dugaan korupsi mantan Bupati Elly kembali diusut demi keadilan yang seadil-adilnya. Menurutnya, FPKT menduga adanya intervensi dari Kemendagri, terhadap putusan pengadilan dalam kasus tersebut. “Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017 telah menganulir keputusan pengadilan yang menyatakan Elly Lasut bersalah,” jelas Tahmran.

Menurutnya ada dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017, membuat Elly terbebas jerat hukum. “Untuk itu FPKT meminta adanya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus tersebut.

“Jika aspirasi para pemuda Kepulauan Talaut ini tak diindahkan, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ancamnya.

Sekedar diketahui pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan tugas sebagai Bupati Talaud. Namun tahun 2017, putusan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara seperti dalam surat yang beredar.

Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis