Pelayanan Mudik Lebaran, PEMPROV DKI Terima Penitipan Barang Berharga & Hewan Peliharaan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya memberikan kenyamanan kepada warga mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta membuka penitipan kendaraan bermotor. Jadi, warga yang tengah pulang kampung bisa menitipkan mobil maupun sepeda motor di kantor pemerintah terdekat seperti kantor lurah, camat, dan walikota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah memerintahkan jajaran walikota, camat, dan lurah untuk membuka layanan penitipan barang berharga, khususnya mobil dan motor. “Kendaraan bermotor tersebut yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik Lebaran, lebih baik dititipkan ke kantor pemerintah supaya aman dan pemiliknya merasa aman,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5).

Pada kesempatan itu, Anies juga mengimbau pemudik terutama yang mengosongkan rumah untuk melapor ke pengurus RT atau RW setempat. “Sebelum meninggalkan rumah sebaiknya dicek dulu seluruh peralatan elektronik, kompor, keran air, dan lainnya untuk dipastikan dalam keadaan mati,” kata Anies sambil mengucapkan selamat menjalani mudik, semoga sampai tujuan dan kembalinya nanti dalam kondisi selamat.

Selain membuka penitipan barang berharga, Pemprov DKI juga membuka jasa penitipan binatang piaraan, khususnya kucing. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan tahun ini pihaknya membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Jl. RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus untuk kucing dengan kapasitas 60 ekor. Jasa penitipan berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 dengan biaya per ekornya Rp 50 ribu/hari,” katanya.

Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Tentunya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik,” terang Darjamuni. Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal 1 (satu) ekor hewan per kandang.

Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.

Kemudian petugas yang merupakan dokter hewan akan melakukan pemeriksaan awal kesehatan hewan. Biaya untuk penitipan hewan di Pusyankeswannak Ragunan sebesar Rp 50.000 per hari, sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan.

“Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Kami berharap dengan adanya penitipan hewan seperti ini dapat membuat masyarakat lebih tenang dan tidak khawatir saat meninggalkan hewan kesayangannya, karena ada yang merawatnya dengan baik.” Tambah Darjamuni. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta