Total Senilai Rp 10 M, KEJARI JAKPUS Musnahkan Puluhan Kilogram Barbuk Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan puluhan kilogram berbagai berbagai jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) bernilai sekitar Rp 10 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman gedung Kejari Jakpus pada Senin (27/5) ini dengan cara dibakar dan diblender merupakan barang bukti (barbuk) dari 533 perkara Narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Sugeng Riyanta, SH, MH, menyebutkan barbuk tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 5,3 kilogram, ganja sebanyak 14,4 kilogram, 26.804 butir pil ekstasi berikut berbagai timbangan elektronik, bong,10 senjata tajam dan 97 handphone berbagai merek.

Dihadapan puluhan undangan, ia menambahkan kasus tersebut berasalnya dari perkara priode Februari sampai September 2018. Bahkan menurutnya barbuk tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Nilai barang bukti tersebut cukup mahal. Sabu-sabu seberat lima kilogram saja mencapai Rp 5 miliar. Belum lagi nilai dari dua puluh ribuan pil ekstasi dan 14 Kg ganja,” katanya.

Menurutnya dengan nilai yang cukup fantastik ini membuktikan peredaran sabu di dunia gelap itu cukup luar biasa. Karena sabu-sabu itu menjadi satu komoditas dalam tanda kutip yang sangat luar biasa.

Sugeng yang baru beberapa pekan menjabat Kajari Jakpus ini menambahkan apalagi, bila harga Narkotika itu terus naik karena memang mengikuti hukum pasar atau supply dan demand. Permintaannya luar biasa, tapi peredarannya dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga berapa pun harganya pasti dijual. Apalagi kalau sudah ketagihan dan punya duit, berapapun akan dibeli.

Dia menegaskan pemusnahan barang-bukti yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor putusan pengadilan merujuk pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP.

“Ini juga sebabagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dengan kejahatan. Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Usai memberi sambutan, Sugeng Riyanta dan Kasdim 0501 Jakpus, Letkol Kav Ari Setiawan, mewakili Dandim 0501 dan beberapa perwakilan lainnya lalu memusnahkan barang haram itu dengan blender untuk memusnahkan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

Sedang untuk ganja dilakukan dengan cara dibakar. Hadir dalam acara itu antara lain Kasdim 0501 Jakpus Lekol Kav Ari Setiawan mewakili Dandim 0501, perwakilan Polres Jakarta Pusat, Forkopimda Jakpus, Dinas Kesehatan, BPOM dan Kasi Pidum Kejari Jakpus, Anton Rudianto SH MH. ■ RED/BUDHI/G

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis