Bisa Jadi Barang Bukti Gugatan, TIM ADVOKASI BPN Sebut Berita Elektronik Diatur UU ITE

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Laporan gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 51 barang bukti dan 35 bukti di antaranya berupa dokumen yang berasal dari pemberitaan di media massa. Khususnya pemberitaan di media dalam jaringan (daring) diatur oleh UU ITE Pasal 5 Ayat (1).

Hal itu disampaikan anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Habiburokhman guna meyakini bahwa gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pihaknya akan diterima hakim MK.

“Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah,” katanya, Minggu (2/6).

Namun menurutnya bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi. “Tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain,” lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.

Secara terpisah, Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita renungkan apa benar tidak ada kejanggalan atas kinerja KPU? Apa pengumuman hasil penghitungan suara pada jam dinihari itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan. Kami minta penjelasan,” kata Ali yang merupakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019 oleh hakim MK. Dalam sidang tersebut hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi sehubungan dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Perluas Silaturahmi ke Ulama Jakarta, PRAM – RANO Minta Doa Restu & Dukungan Supaya Target Menang Jadi Kenyataan

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib