Lahan di Ibukota 20 Persen Belum Bersertifikat, PEMPROV DKI Luncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/5). Peluncuran yang disertai kegiatan sosialisasi kebijakan reforma agraria kepada SKPD terkait dengan menghadirkan narasumber perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, serta Akademisi Noer Fauzi Rachman, Phd.

“Kita sama-sama ketahui bahwa ini adalah tindak lanjut dari terbitnya Kepgub No. 574 tahun 2019 sebagai perubahan atas Kepgub No. 162 tahun 2019. Sesuai dengan keputusan tersebut, dibentuk gugus tugas yang fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan reforma agraria di DKI Jakarta,” katanya.

Menurut Anies bahwa reforma agraria ini penting sekali, karena lewat reforma agraria ini diharapkan dapat mengatasi beberapa persoalan mendasar di bidang agraria yang implikasinya pada aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek politik. Khususnya dalam hal ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang ada di Jakarta.

Reforma Agraria adalah kebijakan untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Anies juga menuturkan reforma agraria yang terjadi di Jakarta juga mencakup konflik sengketa agraria, alih fungsi lahan yang berjalan secara masif, tantangan kualitas lingkungan hidup, kemiskinan dan pengangguran, serta kesenjangan sosial.

Karena itu, reforma agraria ini lebih dari sekadar administrasi. Ini adalah soal bagaimana menjadikan Jakarta kota yang berkeadilan, dimana penguasaan atas lahan ditata, diatur dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip ketertiban pada aturan hukum. Dan ini semua membutuhkan kemauan dari semua pihak untuk di lapangan nanti, melaksanakan secara konsisten.

“Saya ingin pada semuanya saja, nanti bekerja di lapangan. Pegang benar prinsip tadi bahwa kita ingin menghadirkan keadilan sosial di Jakarta. Dan soal tanah, lahan adalah salah satu masalah yang paling mendasar untuk bisa menghadirkan keadilan itu,” jelas Anies.

Perlu diketahui, Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir dan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai. Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria. Ketiga, Menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Selama ini, sering terjadi konflik masalah agraria. Dalam hal ini, setidaknya ada dua pemicu konflik agraria. Pertama, kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.

Dari total luas tanah DKI Jakarta seluas 662,3 km2, luas bidang tanah yang telah bersertifikat seluas 532,6 km2 (80,42%). Sementara tanah yang belum bersertifikat seluas 129,7 km 2 (19,58%). Untuk tanah yang belum bersertifikat tersebut diharapkan dapat dituntaskan tahun ini melalui tugas dari perangkat Gugus Tugas Reforma Agraria Pemprov DKI Jakarta. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta