SLAWI (POSBERITAKOTA) – Kondisi Pasar Burung di area lokasi Stasiun Benjaran, Kabupaten Tegal, semakin mengkhawatirkan. Selain semakin padat, para pedagang di area lintas jalur kereta api pun bertambah banyak hingga mengarah ke pintu lintasan kereta api.
Bahkan jalur yang menjadi lintas kendaraan dari arah Ujungrusi menuju pusat Pasar Banjaran, kerap terjadi kemacetan karena banyak pedagang di sisi jalan serta parkiran kendaraan para pengunjung.
Dikatakan Sukirno (50), pengunjung setia, menyebutkan bahwa kondisi macet sudah biasa terjadi. Apalagi ketika kereta akan melintas, semua pedagang di area jalur tersebut dibuat kelabakan untuk menata dagangannya, agar tak tersambar kereta api.
Karena itu pula, para pedagang berharap ada pembangunan pasar, seperti lokasi pasar lainnya di Kabupaten Tegal yang aman dan nyaman. Mereka tak perlu lagi samacam bongkar pasang di dalam menata dan menjajakan barang dagangannya.
Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkereta-apian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel. Selain itu meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api serta ruang pengawasan jalur kereta api. Termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Untuk larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekereta-apian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang, berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Apalagi menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Termasuk menggunakan jalur kereta api demi kepentingan tertentu, selain untuk angkutan kereta api.
Persoalannya kini tinggal bagimana pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama dengan pihak PT KAI atau yang terkait untuk bersama sama menata kembali kondisi yang sangat rawan bagi keselamatan jiwa. Tentu saja berharap pedagang maupun pengunjung pasar tersebut, bisa berjualan atau bertransaksi sesuai harapan masyarakat. ■ RED/CAHYO NG/GOES