Sidang MK Bahas Dana Kampaye Jokowi-Mar’uf, PENGAMAT HARYADIN Pertanyakan Kredibilitas Auditor

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengamat ekonomi Harryadin Mahardika mempertanyakan kredibilitas auditor yang digunakan tim Jokowi Maruf. Pasalnya, sebagaimana diakui tim hukum pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah terjadi salah input data soal dana kampanye Pilpres 2019 sebesar Rp 19,5 miliar.

Menurutnya kesalahan input data tersebut bukan hal sepele. “Infonya sudah dilakukan audit, namun mengapa ada kesalahan input data yang lolos. Ini bukan hal sepele, perlu dipertanyakan kredibilitas auditor tersebut. Bahkan izin auditor tersebut bisa dicabut jika kesalahan ini benar terjadi,” ujar Harryadin di Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya kesalahan kecil tersebut merupakan signal adanya kesalahan yang lebih besar. Oleh karena itu dirinya menyarankan, sebagai bagian dari pembuktian sidang, MK menunjuk agar dilakukan audit keuangan secara menyeluruh oleh tim independen yang ditunjuk MK.

Haryadin berpendapat tidak ada kesalahan besar dan kecil dalam keuangan karena semua kesalahan adalah fatal. Juga tidak ada istilah meralat dalam hasil pemeriksaan keuangan. Jika semudah itu melakukan ralat atas hasil audit, maka penegakan good corporate governance (GCG) di Indonesia bisa terancam,” tambahnya.

Harryadin melanjutkan bahwa kali ini bicara tentang akuntabilitas dan transparansi. “Jika ada kesalahan yang dianggap kecil maka itu adalah signal dari kesalahan yang lebih fatal. Saya kira perlu diaudit secara menyeluruh sebagai bagian dari pembuktian MK,” tandas Harryadin.

Sebagaimana diketahui pada sidang kedua soal gugatan Pilpres yang diajukan kubu Prabowo Sandi, bahwa tim hukum Jokowi-Ma’ruf membantah adanya sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019. Luhut Pangaribuan salah satu tim hukum Paslon no. 1, dalam pembacaan jawabannya menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye.

“Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik Capres atau Cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar,” ujar Luhut saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa Pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Luhut menyampaikan penggunaan dana kampanye sebesar Rp 19,5 miliar merupakan dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah. Hal ini menjadi dugaan dana pribadi Jokowi karena kesalahan teknis input data.

“Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo. Padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis