JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat yang akan menyembelih hewan korban. Namun masyarakat juga harus tahu cara memotong hewan korban yang benar dan halal. Karenanya keberadaan wadah Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk mengedukasi masyarakat di Indonesia terkait tata cara menyembelih hewan secara halal memang diperlukan pada saat ini.
Salah satu inisiator Juleha, Alwi Mahir mengatakan Juleha dibentuk atas inisiatif para pelaku penyembelih dengan harapan bisa mengedukasi masyarakat agar bisa menjalankan tata laksana penyembelihan hewan yang halal.
Menurutnya penyembelihan hewan kurban seperti Domba, Kambing, Unta dan Lembu atau sembelihan halal lain seperti ayam yang hukum dari kehalalannya sangat tergantung tata laksana penyembelihannya.
“Juleha saat ini diketuai oleh Ust. M. Ali Subarkah, saat ini berbagai kegiatan dilakukan untuk merumuskan tata laksana penyembelihan halal dan kami juga sedang mencoba membuat media komunikasi berupa buku panduan maupun media lainnya untuk mensosialisasikan tata laksana penyembelihan halal,” kata Alwi.
Ditambahkannya Juleha juga secara rutin melakukan pelatihan dari masjid ke masjid untuk melatih para penyembelih. Bahkan saat ini mulai dikembangkan audit di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di sekitar lingkungan basecamp Juleha.
Alwi mengaku sampai saat ini ruang gerak Juleha masih terbatas pada dana swadaya sehingga masih sedang mencari satu media yg lebih aktif dan masif utk informasikan tentang organisasi.
Fokus dari Juleha adalah melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap para pelaku penyembelih agar dapat melaksanakan tata laksana penyembelihan sesuai dengan syariat dan keilmuannya yang digarisbawahi pada pedoman “ASUH” (Aman Sehat Utuh Halal).
Saat ini Juleha sudah beranggotalan 450 orang di Jabodetabek dan kini anggotanya menyebar ke wilayah lain, seperti di Surabaya, Malang, dan Solo. Prinsipnya Juleha ingin menyuarakan dan mengedukasi masyarakat tata laksana penyembelihan halal di Indonesia yang dianggapnya masih belum sesuai dengan kaidah maupun syariat agama.
Menurut dia, tata laksana penyembelihan baik di RPH yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah maupun tempat penyembelihan hewan kurban lainnya masih jauh sekali dari pedoman ASUH (aman sehat utuh halal). ■ RED/RIZAL BK/GOES