Jumat Besok Serahkan Diri, RIDHO RHOMA Siap & Patuh untuk Menjalani Sisa Hukuman

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pedangdut Ridho Rhoma disebut-sebut bakal menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7) besok. Hal itu menyusul datangnya panggilan ketiga. Artinya, jika tak datang, pastinya akan dijemput paksa.

Kepastian soal siap menyerahkan diri, diungkapkan kuasa hukum Ridho, Ismail Istara dan Achmad Kholidin, Rabu (10/7) kemarin.
“Usai menjalani sholat Jumat, Ridho akan diantar ke Kejari Jakbar. Keputusan itu juga dibenarkan oleh Pak Haji Rhoma,” tegas Achmad.

Dijelaskan kuasa hukum tersebut lebih lanjut bahwa sebenarnya
keputusan Makhamah Agung (MA).dirasakan janggal oleh pihak Ridho Rhoma dan keluarganya. Namun begitu akan tetap dipatuhi serta siap menerima keputusan tersebut.

“Terlebih lagi, sejak awal Pak Haji Rhoma menegaskan kalau beliau bakal taat hukum. Jika itu memang keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi dan jemput paksa. Justru itu yang kami hindari. Dengan kesadaran sendiri, kami akan hadir,” ungkapnya.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pernah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Lantas, Januari 2018, menghirup udara bebas. Kini, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan. Artinya, Ridho harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Sedangkan kasus yang dihadapi, yakni Ridho Rhoma dibekuk aparat kepolisian pada 25 Maret 2017 silam. Bahkan dari tangan penyanyi dan pemusik mida tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis