Terbitkan SP3, POLDA METRO JAYA Stop Kasus ‘Politik Uang’ Terhadap Wahyu Dewanto

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus pelaporan dugaan politik uang yang menimpa Caleg terpilih DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto berakhir dengan musyawarah. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Yupen Hadi telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya karena kasusnya telah diselesaikan secara internal di DPD Gerindra DKI Jakarta.

Tindakan pencabutan laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Benar, pelapor Yupen Hadi sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, permohonan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu dikirimkan pada 16 Juli 2019. “Dalam permohonannya, Yupen Hadi menyebutkan telah menyelesaikannya dengan jalan musyawarah,” tambahnya.

Argo menerangkan, pencabutan laporan tersebut merujuk pada Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi. Pencabutan ini juga telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal yang sama atas nama pelapor.

Argo menambahkan bahwa pihaknya juga langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. “Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tandasnya.

Atas permohonan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 dengan tersangka caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.

“Dengan demikian kasus tersebut telah disetop,” ungkap Argo sambil menambahkan sebelumnya penyidik juga telah memeriksa pelapor saat pelapor mengajukan pencabutan laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menghentikan kasus tersebut.

“Kita sudah periksa pelapor pada 16 Juli 2019 terkait pencabutan laporan polisi, sebagaimana yang tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan,” pungkas Argo.

Sebelumnya Ketua DPD Gerindra DKI, M Taufik, menegaskan tidak betul jika ada berita yang menuding Wahyu kabur sehingga tidak memenuhi panggilan polisi. “Tidak benar, itu cuma ada di berita saja. Wahyu ada di Jakarta kok,” ujar Taufik sambil menegaskan Gerindra melarang kadernya bermain politik uang.

Sebagaimana dilansir di sejumlah media, Caleg Dapil 8 Jaksel Wahyu yang lolos dengan perolehan lebih dari 12 ribu suara dilaporkan lawan politiknya sesama partai Gerindra. Dia disangkakan telah melakukan politik uang pada Pileg DPRD DKI pada tanggal 17 April 2019. Wahyu sebelumnya merupakan anggota Fraksi Hanura DPRD DKI periode 2014-2019.

Namun pada tahun 2018 dia mengundurkan diri dari kursi Dewan sehubungan kepindahannya ke Partai Gerindra dan mengikuti pencalegan dengan partai barunya. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis