Melapor ke KPU Pusat, KETUA KPUD Kabupaten Memberamo Tengah Alami Tekanan Penguasa Daerah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua KPUD Kabupaten Memberamo Tengah, Engel Pagawak, menyurati sekaligus melapor ke KPU Pusat tentang tekanan terhadap pihak Komisioner KPUD oleh penguasa daerah. Selain itu juga sekaligus melakukan klarifikasi bahwa caleg yang seharusnya menang (lolos) adalah Berius Kogoya (PD) dan Mendika Soa (PDIP), bukan caleg yang lain dalam Pemilihan Umum Legislatif di Distrik Kalila, Memberamo Tengah pada 17 April 2019 lalu.

Langkah tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Memberamo Tengah, Engel Pagawak.kepada wartawan di Jakarta usai melaporkan kepada KPU Pusat, Kamis (18/7/2019) pagi. Dalam laporan yang ditandatangani oleh 3 Komisioner Kabupaten Memberamo Tengah masing-masing Engel Pagawak (ketua), Yasin Penggu (anggota), dan Simon Yigi Balon (anggota), dijelaskan tentang tekanan dan desakan yang begitu kuat menyebabkan sejumlah Komisioner di KPUD Kabupaten Memberamo Tengah, dipaksa melakukan tindakan yang menyalahi fakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu yang independen.

Dalam pejelasannya, ia mengatakan bahwa anggota Komisioner KPUD Kabupaten Memberamo Tengah yang berjumlah 5 orang ini, sebagian mengalami tekanan yang luar biasa hebat. Selain itu juga memperlihatkan sejumlah bukti akan tekanan-tekanan tersebut dan semuanya sudah dilaporkan ke KPU Pusat dengan tembusan ke masing-masing partai penggugat yakni Partai Demokrat dan Partai PDI Perjuangan.

Semestinya apabila tanpa tekanan berat, caleg dari dua partai tersebut masing-masing Berius Kogoya dari Partai Demokrat dan Mendika Soa dari Partai PDI Perjuangan merupakan pemenangnya. Bahkan menang dengan menempati urutan pertama.

Karenanya dalam surat tersebut, Engel Pagawak, meminta kepada KPU Pusat untuk dapat menarik kembali jawaban termohon dan mempertimbangkan surat ini, agar menetapkan kembali Berius Kogoya menjadi peringkat pertama dan mengembalikan kembali suara Caleg PDIP Mendika Soa menjadi 1010 suara.

Engel Pagawak kemudian menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 lalu, di Dapil 3 Distrik Kalila yang kemudian diplenokan pada 23 April 2019, di situ rekapitulasi perolehan suara dari Partai Demokrat atas nama Berius Kogoya dan Mendika Soa berjalan dengan baik, karena sesuai dengan data C1 hologram. Namun dokumen DA1 yang dikeluarkan oleh KPU tidak sesuai dengan rekapitulasi (C1 hologram) yang dibacakan oleh PPD Distrik Kelila tertanggal 23 April 2019.

Dia menyebutkan perolehan suara caleg atas nama Berius Kogoya (PD) sebanyak 1.281 suara (suara terbanyak), sedangkan caleg dari PDI Perjuangan atas nama Mendika Soa memperoleh suara sebanyak 1010, sesuai dengan dokumen C1 hologram.
Disebutkan, perolehan suara Berius Kogoya 1.281 tidak mengalami perubahan (tidak terjadi pengurangan maupun penambahan suara) namun terjadi pergeseran peringkat pada dokumen DA1 dan DB1 yang dilakukan oleh dua anggota komisioner KPU Kabupaten.

Sedangkan perolehan suara Mendika Soa 1.010 berhak memperoleh satu kursi untuk DPRD akan tetapi terjadi pengurangan suara yang dilakukan oleh dua komisioner KPU Kabupaten yang berdampak kehilangan satu kursi. Suara yang dihilangkan yaitu dari 1.010 menjadi hanya sejumlah 971 sebanyak 39 suara.

Untuk kedua permasalahan ini pihak yang bersangkutan, Berius Kogoya (dari PD) dan Mendika Soa (PDI Perjuangan) sudah mengajukan gugatan ke MK. “Atas tekanan penguasa daerah dan juga gugatan yang diajukan tersebu, saya sebagai Ketua KPUD Membramo Tengah, ingin memberikan klarifikasi, bahwa kedua penggugat itu, Berius Kogoya, dan Mendika Soa adalah yang menang dalam pemilihan caleg kemarin,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa tekanan dan intimidasi penguasa daerah dan permainan oleh oknum Komisioner KPU Kabupaten ini berdampak cukup luas di masyarakat. Engel sangat khawatir masalah ini bisa menyebabkan konflik horizontal di Membramo Tengah. Tekanan-tekanan semacam ini, sebut dia, sekarang ini sedang sangat memanas dan bisa menjurus ke konflik yang berkepanjangan di daerahnya.

“Itu sebabnya, saya datang ke Jakarta (Pusat) untuk menyampaikan hal ini supaya pihak-pihak terkait terutama MK dan khususnya pihak KPU Pusat, dapat memperhatikan masalah yang ada di Kabupaten supaya dapat memutuskan dengan benar seperti apa yang saya sampaikan ini,” papar dia.

Apa yang disampaikan ini adalah hasil yang benar dan sesuai faktanya di lapangan.
Engel mengatakan sebagai penyelenggara, merasa ikut bersalah terhadap apa yang terjadi dengan Anggota Komisioner di KPUD Membramo Tengah. Sebab yang melakukan adalah bawahannya sendiri.

Untuk itu, ia berharap pihak terkait bisa memperhatikan apa yang disampaikan tersebut.
Tentu sikap kesatria seperti yang ditampilkan oleh Engel Pagawak ini patut diberi acungan jempol. Karena hampir tidak pernah terjadi komisioner KPUD mengaku bersalah demi menyatakan sebuah kebenaran. Apalagi sikap kesatria tersebut karena ingin agar tidak terjadi konflik horizontal di Kabupaten Membramo Tengah.

Menurutnya Pemilu dengan menggunakan sistem noken seperti di Papua yang seluruh rakyat mempercayakan penuh kepada kepala sukunya, seharusnya kepercayaan semacam itu didukung oleh komisioner yang dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan dapat menjalankan pakta integritas, sebagaimana mestinya sebagai komisioner yang independen dan mumpuni. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran