Tingkatkan Kualitas Udara di Ibukota, PEMPROV DKI Akan Batasi Usia Kendaraan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta, pada Jumat (2/8).

“Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibukota adalah masalah lingkungan hidup. Kualitas udara sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ujar Anies di Balaikota, Jumat (2/8).

Menurutnya, kualitas udara bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi dan kegiatan rumah tangga. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat.

Oleh karenanya, Gubernur Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan Dishub adalah mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020. Menyiapkan Perda pembatasan usia kendaraan pribadi, dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019. “Perlu ada partisipasi dan dukungan masyarakat untuk turut mengendalikan kualitas udara di Jakarta,” harap Anies.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

“Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah DKI Jakarta sebesar 8,38 persen,” paparnya.

Pada bagian lain, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019. “Nanti tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Jadi, usia kendaraan pribadi juga akan kita batasi,” tegas Anies. Untuk merealisasikannya, Kepala Dishub DKI Jakarta akan menyusun Perda batasan usia kendaraan pribadi. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat

Demi Dorong Cakupan Layanan Air Bersih, HERU BUDI Resmikan Pencanangan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya

Digelar di GBK Arena Jakarta, BANK DKI Didapuk Jadi Tuan Rumah ‘PORSENI BUMD DKI 2024’