JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya mendukung Pemprov DKI meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), Bank DKI terus mengembangkan sistem kartu elektronik. BUMD bidang perbankan tersebut kini memberikan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.
Langkah ini, merupakan upaya Bank DKI meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran pajak daerah. “Penerimaan pembayaran PBB melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, di Jakarta, Jumat (16/8).
Herry menambahkan dengan adanya fasilitas tersebut para WP lebih mudah untuk melunasi tagihan pajak.
“Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI,” ujar Herry.
Menurutnya, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk di antaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.
Herry juga menjelaskan bahwa selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.
“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” pungkas Herry. ■ RED/JOKO S/G