32.7 C
Jakarta
20 April 2024 - 12:32
PosBeritaKota.com
Syiar

Klarifikasi, USTADZ MAKHTUM Ngaku Tak Pernah Beri Mandat Ketua Yayasan ke Orang Lain

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Ustadz Drs HM Makhtum menyangkal telah memberikan mandat penunjukkannya sebagai Ketua Yayasan Masjid Jami Al-Ikhlas di lingkungan RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kepada pihak siapa pun atau orang lain.

“Sejauh ini, saya tidak pernah memberikan atau melimpahkan mandat sebagai Ketua Yayasan Masjid Jami Al-Ikhlas kepada pihak siapa pun atau orang lain. Saya siap memegang teguh mandat tersebut, karena merupakan amanah yang diberikan oleh ke-17 RT yang ada di wilayah RW 025 Kelurahan Kebalen,” kata Ustadz Makhtum saat memberikan klarifikasi kepada POSBERITAKOTA, Kamis (29/8) malam.

Diakuinya kalau pada 16 Pebruari 2019 silam, telah diadakan Pemilihan Ketua Yayasan yang diketuai Agus Santosa bersama ketiga anggotanya yakni Ubaydillah, Tri Haryono dan Adi Cahyadi dan menghasilkan penunjukkan dirinya jadi Ketua Yayasan secara aklamasi oleh ke-17 RT di wilayah RW 025 VGH. Bahkan, pimpinan wilayah yakni Ketua RW 025 Sukoco, ikut menyaksikan proses pemilihan tersebut dan disepakati legal atau sah.

Oleh karenanya, jika kemudian ada pihak lain yang mengeksistensikan diri sebagai Ketua Yayasan Masjid Jami Al-Ikhlas di wilayah RW 025 VGH, tentu perlu ditanya. Kapan waktunya yang bersangkutan terpilih sebagai ketua yayasan, di mana tempatnya, siapa pemilihnya serta siapa panitia pelaksananya?

“Untuk menyikapi hal itu, saya pun segera menyampaikan kepada ke-17 RT dan Ketua RW 025 sebagai pimpinan wilayah, duduk persoalan yang sebenarnya. Selama ini, saya tetap sebagai Ketua Yayasan Masjid Jami Al-Ikhlas di RW 025 VGH,” janji Ustadz Makhtum.

Terkait pencatatan di akta yayasan yang diajukan dan sudah disahkan Kemenkumham RI, menurut Ustadz Makhtum lagi, jelas posisi atau kapasitas dirinya sebagai pendiri bersama Umar Spd. Termasuk sebagai Ketua Umum/Pembina Yayasan yang sekaligus bisa disebut sebagai Ketua Yayasan dengan skala nasional.

“Sedang untuk bentuk formalnya di lingkungan RW 025 VGH dan karena yayasan akan membawahi dan mengelola Masjid Jami Al-Ikhlas, maka segera diumumkan susunan struktur pengurus lengkapnya. Jadi, apa yang ada di akta yayasan, jangan disalahartikan telah terjadi pelimpahan wewenang atau mandat jabatan Ketua Yayasan kepada orang lain,” tutur dia lagi.

Dipaparkan Ustadz Makhtum bisa saja dimungkinkan nantinya ada penunjukkan Ketua Pelaksana Harian. Tujuannya agar bisa menjadi simpul di lingkungan atau untuk membantu tugas dirinya sebagai Ketua Yayasan. “Jadi, Ketua Pelaksana Harian, bukanlah sebagai Ketua Yayasan. Tolong, jangan disalahartikan,” pintanya.

Sebagai catatan dan bukti otentik di wilayah RW 025 Perumahaan VGH pernah menggelar Pemilihan Ketua Yayasan Masjid Al-Ikhlas yang memutuskan secara aklamasi oleh ke-17 RT yang ada. Ustadz Drs HM Makhtum pada saat itu menerima amanah dari ke-17 RT yang ada di wilayah RW 025 VGH. Lebih jelasnya, bisa klik https://www.google.com/amp/s/posberitakota.com/2019/02/17/secara-aklamasi-ustadz-drs-hm-maktum-terpilih-jadi-ketua-yayasan-mesjid-al-ikhlas-rw-25-vgh/amp/. ■ RED/GOES

Related posts

Goresan Imam Besar Masjid Istiqlal, ‘HAKEKAT Alam Barzakh’

Redaksi Posberitakota

KAJIAN SHUBUH DI MASJID AL-IKHLAS RW 025 VGH KEBALEN, USTADZ H SUKARJA : “AMALAN YANG DICINTAI ALLAH SWT ADALAH ISTIQOMAH’

Redaksi Posberitakota

Khutbah Jum’at, KH YUSNAR YUSUF MS PH.D : “Berjuang Membangun Dunia untuk Kebahagiaan Akhirat”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang