JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dipenghujung Pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) Oktober mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Sedangkan dalam penyidikan tersebut, ditetapkan 2 orang tersangka, masing-masing IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” tegas Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).
Posisi Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000, melalui Miftahul selama rentang waktu tahun 2014-2018. Bahkan pada periode 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
“Jadi, total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000. Hal tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” terang Alex lagi.
Buah dari perbuatannya itu, Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ■ RED/RIO/GOES