Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri, DOKTER BENNY Merasa Diperlakukan Tak Adil di Polrestabes Medan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seorang dokter minta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, karena dia merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, saat dirinya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, namun pihak penyidik tanpa melalui proses penyelidikan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perlakuan yang dinilainya sewenang-wenang itu, dr Benny Hermanto melalui kuasa hukumnya Muara Karta SH melakukan praperadilan. “Penetapan status tersangka klien kami, Benny Hermanto oleh Polrestabes Medan resmi dipraperadilankan lantaran diduga kuat sarat kejanggalan,” ujar Muara Karta di Jakarta, Selasa (24/9).

Upaya praperadilan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh keadilan dan pekan lalu sudah dimulai sidangnya.

“Pak Benny Hermanto selaku klien kami merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrion yang bermitra dengan PT Opal Coffe Indonesia. Terdapat hubungan keperdataan jual beli kopi dengan adanya ketentuan melalui platform kredit,” jelas Muara Karta.

Sesuai platform kredit yang diberikan oleh PT Opal Coffe Indonesia, terdapat kesepakatan PT Sari Opal Nutrition dapat melakukan permintaan kopi secara berulang-ulang sejak periode 19 April 2018 hingga 6 Juli 2018 sepanjang tidak melewati batas platform kredit.

Muara Karta menambahkan pihaknya sudah menyerahkan dua bukti kepada pihak kepolisian mengenai nilai platform kredit yang diberikan PT Opal Coffe Indonesia kepada PT Sari Opal Nutrition.

“Permasalahan sesuai laporan polisi, LP/449/K/II/2019/SPKT dengan pelapor Tjang Sun Sin dan terlapor Benny Hermanto adalah menyangkut hubungan keperdataan berupa jual beli kopi sehingga, sudah seharusnya diselesaikan melalui KUH Perdata,” kritik Muara Karta. Kalau ini dibawa ke ranah KUH Pidana tentu menjadi pertanyaan besar.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolda Sumatera Utara dengan tembusan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan memohon dilakukannya gelar perkara terhadap penetapan Benny Hermanto sebagai tersangka.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai kaidah, prosedur, aturan, profesional, dan tidak melanggar prinsip fair trial,” tegas Muara Karta.

Selain itu, sambungnya, Benny Hermanto juga sedang berjuang untuk menyelesaikan persoalan lain dengan Suryo Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffe Indonesia terkait adanya kewajiban yang belum dibayarkan. Selaku pemegang saham di PT Global Agro Perkasa. “Suryo Pranoto belum membayarkan net profit sharing kepada klien kami yang menjabat sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa,” ucap Karta.

Menurut Muara Karta, net profit sharing awalnya sebesar lima persen yang diserahkan setiap tahunnya dari keuntungan bersih perusahaan. Kemudian di tahun 2009 sesuai Surat Pernyataan Segenap Pemegang Saham PT Global Agro Perkasa dengan legalisasi notaris Minarty Theh, Nomor 24/MT.Mb/L/X/2009, nilai net profit sharing ditingkatkan menjadi 10 persen,” imbuhnya. ■ RED/JOKO S/HBW

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis