32.9 C
Jakarta
19 April 2024 - 12:08
PosBeritaKota.com
Entertainment

Diganti Tanpa Konsultasi, KETUM FEBRYAN ADHITYA Bereaksi Keras Keputusan DPO Parfi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pergantian secara sepihak pucuk pimpinan organisasi para artis merebak dalam pemberitaan media nasional. Karuan saja keputusan dari Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut, mengundang reaksi keras dari Ketua Umum Febryan Adhitya.

Ditegaskan Febryan bahwa kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota yang dilaksanakan oleh Kongres yang dipercepat atau Kongres Luar Biasa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Angaran Dasar PARFI. Sedang DPO hanya memiliki wewenang sebagai suatu Badan untuk membantu kelancaran mekanisme organisasi di Parfi seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 10.

Oleh karenanya untuk alasan pemberian sanksi, dikatakan Febryan, sangat jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 15 bahwa Setiap Anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Parfi serta keputusan maupun Ketentuan Organisasi sehingga dikenakan sanksi organisasi.

“Yang jelas, Parfi memiliki mekanisme organisasi dalam menentukan dan memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus berdasarkan tahapan penilaian. Bukan seenaknya menuduh seseorang tanpa melalui prosedur organisasi,” ucapnya.

Dalam pandangan Febryan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 ayat (2) tentang pemberian sanksi, penentuan sanksi dilakukan oleh Pengurus Besar bersama Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).

“Jadi, DPO tidak bisa sendirian memutuskan pemberian sanksi, karena aturan organisasi sangat jelas bahwa penentuan pemberian sanksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan DPO. Dan, DPO pun tidak bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan pemberian sanksi,” papar dia.

Dalam keterangannya, Febryan juga mengingatkan para anggota DPO bahwa aturan ART tentang pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus harus melewati tahapan berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, skorsing, diberhentikan dari jabatan sebagai anggota yang jadi pengurus dan dikeluarkan dari keanggotaannya. Khusus syarat pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus pun, juga harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap AD, ART, Kode Etik dan ketentuan organisasi, atau anggota terbukti telah menjatuhkan nama baik dan wibawa organisasi.

“Sebab, selama saya memimpin Parfi belum pernah menerima saran atau masukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Organisasi untuk kelancaran mekanisme organisasi sesuai wewenang dan kewajiban DPO. Jadi, pelanggaran Anggaran Dasar atau aturan apa yang saya lakukan sehingga DPO mengambil keputusan justru malah bertentangan dan menyalahi Anggaran Rumah Tangga Parfi,” beber Febryan yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Oleh karenanya, Febryan menduga bahwa pimpinan DPO tidak membaca aturan organisasi dimana pada Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar Parfi sangat jelas disebutkan, anggota mempunyai hak perlindungan organisasi dan hak membela diri. Sebelumnya, DPO menuding selaku Ketua Parfi, Febryan membuat Nota Kesepahaman pembentukan presidium Parfi dengan pihak lain yang tidak diatur dalam AD dan ART.

Pada bagian lain, Febryan juga dituduh tidak melakukan koordinasi dengan DPO selama memimpin organisasi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan diganti dengan Piet Pagau sebagai Plt Ketua Umum Parfi tanpa melalui mekanisme Kongres Luar Biasa. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPO Aspar Paturusi dan sejumlah anggota DPO serta Dewan Kehormatan Parfi Mawardi Harlan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9) lalu.

Secara khusus Febryan menangapi tudingan DPO tersebut. Ia mengaku heran karena kedudukan fungsi DPO seharusnya menjadi badan yang melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus dengan cara memberikan masukan dan saran. Baik diminta maupun tidak.

“Pada faktanya, selama ini kami tidak pernah mendapatkan masukan dan saran. Jadi, kami tetap fokus untuk membangun kembali citra Parfi yang sempat terpuruk pasca Ketum Parfi lama terkena masalah hukum. Sedang yang lebih penting khalayak ketahui, saya terpilih di KLB itu hanya sebagai Ketua Umum tidak memiliki kewenangan menyusun kepengurusan. DPO menginginkan saya hanya boneka mereka saja. Dan, ini yang saya tolak setegas-tegasnya,” sungut Febryan mempertanyakan tudingan DPO yang tidak beralasan.

Selama memimpin Parfi pasca Kongres Parfi pada 12 Maret 2017 silam, Febryan dan pengurus lainnya berjibaku membangun pencitraan baru bagi Parfi pasca ditinggal Gatot Brajamusti yang tersandung masalah hukum. Parfi yang kini bangkit lagi ditangan Febryan telah melaksanakan sejumlah program yang cukup berpengaruh mengembalikan kepercayaan para artis film di Indonesia untuk kembali bernaung di organisasi Parfi.

Tak hanya itu, program sertifkasi kompetensi artis film yang tengah diupayakan Pengurus Besar Parfi, sepatutnya mendapat apresiasi dari kalangan artis film karena akan berdampak sangat positif bagi peningkatan kualitas artis film Indonesia. Terakhir, pada 30 Agustus 2019 bersama Dewan Pimpinan Pusat.(DPP) Parfi dibawah Soutan Saladin, Febryan meleburkan (Islah) dengan Pengurus Besar DPP Parfi yang dipimpinnya menjadi sebuah presidium yang terdiri dari Febryan sendiri bersama dengan Soultan Saladin, Dr Kun Nurachadijat, Yos Santo dan Ronald Reinaldo.

“Sangat mungkin sekali, pembentukan presidium inilah yang membuat DPO meradang dan kalap. Padahal tujuan kami baik untuk menyatukan kembali Parfi, sehingga keputusan sepihak itu terkuak bahwa DPO memang tidak bisa berorganisasi secara profesional,” tegas Febryan kepada POSBERITAKOTA, Jumat (27/9). ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dua Bulan Kedepan, NANA MARDIANA Bakal Tampil dalam Acara ‘Malam 1000 Irama’ di Malaysia

Redaksi Posberitakota

Prihatin, RAHAYU KARTAWIGUNA Nilai YouTuber Banyak Merugikan Orang Lain

Redaksi Posberitakota

PASCA MASA PANDEMI NANTI, JARWO KWAT BERHARAP STASIUN TV BERPERAN SEMARAKAN DUNIA KOMEDI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang