Di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 VGH Kebalen, PANPEL QURBAN Tahun 2020 Resmi Terbentuk

BEKASI (POSBERITAKOTA) ■ H-34 jelang datangnya Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang identik dengan pemotongan hewan qurban pada 31 Juli mendatang, kelembagaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi – telah secara resmi membentuk panitia pelaksana (Panpel).

DKM sebagai kelembagaan memiliki sub bidang Panitia Hari Besar Islam (PHBI), kemudian menunjuk Panpel Qurban dan hasilnya telah disetujui oleh pihak Yayasan Jami Al-Ikhlas, kelembagaan RW 025 bersama para Ketua RT maupun yang mewakili. Event pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di tahun 2020 ini diketuai Agus Santosa dengan dibantu Aan Andriana (Sekretaris I), Slamet Sahuri (Sekretaris II), Sunarno (Bendahara I) dan Ruslan (Bendahara II) khusus untuk pembayaran pembelian hewan sapi qurban.

Ketua DKM Jami Al-Ikhlas, Khoirul Anwar, mengatakan agar pelaksanaan event penyembelihan hewan qurban di tahun 2020 ini, bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi semua pihak. Baik itu dari unsur perwakilan warga, Ketua RW 025 dan ke-17 RT yang ada maupun Yayasan Jami Al-Ikhlas.

“Saat ini kan, masih belum lepas sepenuhnya dari pandemi virus Corona atau COVID-19. Mudah-mudahan saja partisipasi warga RW 025 sebagai pengqurban kolektif hewan sapi dan kambing tetap besar,” ucap Khoirul Anwar yang pada 7 Juli mendatang genap setahun memimpin kelembagaan DKM Jami Al-Ikhlas RW 025 VGH Kebalen.

Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan, H Robert Hendri Hidayat, mengharapkan pelaksanan event penyembelihan hewan qurban jauh lebih baik dengan sistem pengorganisasian yang melibatkan seluruh elemen warga. “Jika di tahun lalu sudah baik, nah untuk di tahun 2020 ini, harus lebih baik lagi,” pintanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RW 025, Sukoco. Ia bilang Panpel Idhul Adha 1441 H/Penyembelihan Hewan Qurban selain harus menarik lebih banyak lagi partisipasi warga, juga transparan terutama di dalam penyedian atau pembelian hewan qurban sapi. Langkah Panpel membentuk Tim Penaksir, Pembeli dan ada Bendahara Khusus untuk Pembayar Hewan Sapi – sudah sangat bagus.

“Memang harus seperti itu, karena untuk transparansi. Dari situ agar warga RW 025 semua tahu, bagaimana mekanisme kerja Panpel Qurban di tahun 2020, harus lebih baik lagi dari sebelumnya,” imbuh Sukoco saat hadir dalam rapat bersama yang pertama, Minggu (21/6/2020).

Panpel melalui Sekretaris Sunarno dan Aan Andriana bakal diberi kewenangan sepenuhnya di bidang administrasi untuk kebutuhan segala fasilitas pendukung sebelum event digelar hingga selesai nantinya. Termasuk mekanisme kerja koordinator serta perwakilan warga yang terlibat, mulai dari dibentuknya kepanitiaan resmi, teknis penerimaan dan pemotongan sampai pada tahap pendistribusian hewan qurban.

“Kesemua dilibatkan dengan azas pemerataan. Semua bisa terlibat dan tentu saja melalui pengorganisasian satu kendali. Panpel harus diberi kewenangan penuh dan setelah melaksanakan kegiatan, baru akan melapor sekaligus minta dievaluasi oleh kelembagaan DKM, RW dan Yayasan,” kata Agus Santosa selaku Ketua Panpel Qurban.

Pada bagian lain, seluruh Pengurus DKM Jami Al-Ikhlas bakal dilibatkan dalam kepanitian. Termasuk melibatkan unsur anggota IKRAR (Ikatan Remaja RW 025). Bersama Ketua-ketua RT yang memegang posisi sebagai koordinator, elemen warga yang dilibatkan – tentu saja diharapkan bisa all-out dan meraih hasil kerja yang jauh lebih maksimal.

Patut jadi catatan penting karena dalam pelaksanaan Idhul Adha/ Qurban di tahun 2020 kali ini, dibentuk Tim Penaksir, Pembeli dan Pembayar Hewan Qurban. Mereka terdiri dari Ustadz Rojali, Acoen Soerkama, Toyib H, Hartono dan Ruslan selaku bendahara atau juru bayar pembelian hewan qurban.

Sementara itu dari rapat lanjutan yang kedua pada Jumat (26/6/2020) malam, Panpel Qurban mencapai kesepakatan klasifikasi kolektif personal pengqurban. Untuk Klasifikasi A sebesar Rp 3 juta sudah termasuk administrasi biaya pemotongan. Sedangkan Klasifikasi B ditetapkan Rp 3,3 juta. Setiap pembelian satu hewan sapi akan dikelompokan atau terdiri dari 7 pengqurban.

Langkah teknis bagi warga atau personal jamaah yang ingin menjadi pengqurban hewan sapi dalam Klasifikasi A atau Klasifikasi B, bisa melalui peran Ketua-Ketua RT setempat dan juga menghubungi Panpel Qurban. Untuk hewan kambing/domba, pengqurban bisa mengantar langsung mulai H-3 sampai H-1. ■ RED/FOTO ROHMAT/GOES

Related posts

KKN di Rumah Ibadah, UNIVERSITAS IBNU CHALDUN JAKARTA Bikin Seminar Tema ‘Manajemen Keuangan Masjid’

Goresan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, ‘RELASI TUHAN & HAMBA’

Program ‘Hikmah’ di Masjid Istiqlal Jakarta, SELAMAT BERTUGAS Para Pemimpin Negeri