JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Ibukota. Sedangkan sebagai gantinya, justru menghimbau kepada warga untuk mengisi aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.
“Mulai 14 Juli kemarin, SIKM ditiadakan,” tegas Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi kalangan wartawan, Rabu (15/7/2020).
Menurut Syafrin, pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store. Setelah itu, masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi, apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak? Sistemnya akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
“Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes COVID-19,” paparnya.
Sementara itu, sebelumnya PT KAI telah mengirimkan surat ke Gubernur Anies Baswedan untuk meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut.
Langkah tersebut dilakukan agar PT KAI dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM.
“Kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur. Bahkan kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu, kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami,” ucap Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Jakarta, Selasa (7/7/2020) silam.
Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta untuk dicabut. Bahkan sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar menghentikan kewajiban SKIM. Namun permintaan tersebut urung dijalani Pemprov DKI dan terus melanjutkan pemeriksaan SIKM. ■ RED/GOES