Setelah Berdiskusi Bersama Satgas COVID-19, ANIES Segera Izinkan Operasional Bioskop di Ibukota

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kabar gembira bagi pecinta hiburan film bioskop. Setelah diskusi bersama Satgas Penanganan COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, segera mengizinkan untuk operasional bioskop di Ibukota. Namun begitu akan tetap secara tegas menerapkan protokol kesehatan, pemesanan tiket hingga saat pemutaran film di dalam bioskop.

Ditegaskan Anies terkait rencana tersebut sudah didiskusikan bersama Satgas Penangan COVID-19. Termasuk dengan pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Parekraf serta para pelaku usaha.

“Untuk kesimpulan dari pertemuan tadi, yakni dalam waktu dekat ini, kegiatan bioskop di Ibukota Jakarta akan kembali dibuka. Protokol kesehatannya pun akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat,” ucap Anies dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Masih kata Anies bahwa pengetatan penerapan protokol kesehatan itu dilakukan agar pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar. Pada akhirnya pun, lanjut Gubernur DKI, masyarakat juga dapat berkegiatan dengan aman.

Ditambahkan dia, Pemprov DKI memberlakukan batasan usia bagi masyarakat yang akan menonton di bioskop. Masyarakat yang ingin menonton di bioskop disarankan berada dalam rentang usia 12 hingga 60 tahun dan tidak penyakit penyerta lain seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal dan imunitas rendah lainnya.

Patut dicatat bahwa Pemprov DKI juga mengharuskan pemesanan tiket dilakukan secara daring sehingga tidak ada pembelian tiket di lokasi. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker kepada petugas maupun masyarakat.

Sedangkan bagi pelaku industri juga diharuskan memaksimalkan filtrasi udara, melakukan pembersihan secara teratur hingga pengaturan jarak tempat duduk antar pengguna bioskop.

“Selanjutnya merupakan kewajiban untuk mentaati prinsip 3 M untuk para karyawan dan di dalam proses menuju dan keluar dari lokasi bioskop,” ucap dia.

Anies juga mengingatkan bahwan Pemerintah tidak akan segan-segan menutup kegiatan usaha bagi pelaku industri yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Karenanya, ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta sejak awal selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga. “Jadi semuanya harus disiplin, semuanya mengikuti protokol dan bila tidak diikuti maka langsung kami akan lakukan penutupan,” bebernya.

Sementara itu juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pengunjung yang datang ke bioskop harus dalam kondisi sehat. Mereka tidak mengalami batuk, demam tidak lebih dari 38 derajat, pilek atau sesak napas. ■ RED/GOES

Related posts

Gelar Ajang AHJ 2024, DINAS KOMINFOTIK DKI Harapkan Peran Humas Jaga Reputasi Jakarta Kota Global

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib