Suap 2 Jenderal & Hapus ‘Red Notice’, FERRY JUAN SH Sebut Kasus Joko Chandra Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Marilah kita secara tegas dan bersama-sama menjadikan ‘Hukum‘ sebagai ‘Panglima‘ di negeri ini. Karena hal tersebut pencapaiannya demi menegakkan supremasi hukum di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sesuai Sila ke-5 dari Pancasila.

Penegasan tersebut disampaikan pengacara kondang nasional, Ferry Juan SH, dalam menyikapi semakin terbukanya kasus Joko Chandra (pelaku) yang blak-blakan memberikan pengakuan telah memberi suap kepada 2 jenderal untuk penghapusan Red Notice.

“Terbuktilah kebenaran dari apa yang saya ungkapkan, bilamana masa berlaku Red Notice Joko Chandra telah expire dan Sang Buronan belum tertangkap, maka sewajibnya POLRI melakukan perpanjangan Red Notice kepada Interpol,” ungkap pengacara berpenampilan flamboyan tersebut kepada POSBERITAKOTA, Rabu (27/8/2020) siang.

Menurut Ferry lebih lanjut bahwa hal tersebut jelas dan tegas ada pada Article 51 paragraph 2 Interpol Rules, negara pemohon bisa saja menghapus Red Notice serta tidak memperpanjang lagi apabila Buronan telah tertangkap atau meninggal dunia.

“Jadi, bukannya Buronan masih berkeliaran, tapi Red Notice dihapus. Kalau begitu, ya sekalian saja berikan Abolisi penghapusan hukuman terhadap Joko Chandra. Oleh karenanya, saya memandang ini sangat keliru dan sungguh mencederai rasa keadilan di masyarakat,” bebernya.

Dengan terkuatnya kasus penghapusan Red Notice atas nama Joko Chandra, dikatakan Ferry, kedepannya tidak ada lagi penghapusan Red Notice Buronan manapun. Harapannya tentu saja agar mereka semua bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Khusus kepada Menkumham Yasona Oli dan Ditjen Imigrasi, pengacara Ferry Juan SH yang kerapkali menangani kasus-kasus besar di Tanah Air, meminta agar lebih cermat dan teliti terutama di dalam mendata setiap penumpang disembarkasi dengan foto dan sidik jari biometrik alat autentifikasi canggih yang telah dimiliki oleh negara kita.

“Harapannya supaya jangan sampai kecolongan lagi alias tidak tahu ada Buronan bisa melewati border imigrasi, kecuali Sang Buronan tersebut mau nekad terjun bebas di hutan Kalimantan,” pungkas Ferry seraya mengumbar tawa lepasnya. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis