JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Putra pasangan artis cerai Chintami Atmanegara dan Odie Agam, Dio Alif Utama, dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Deanni Ivanda. Dio dan Deanni awalnya terlibat percecokan. Kasus tersebut sudah dilaporkan pada 8 Agustus 2020 silam ke Mapolres Jakarta Selatan.
Awalnya kejadian penganiayaan, setelah terjadi percecokan. Deanni diketahui sebagai karyawan sebagai admin di butiq milik Chintami Atmanegara. Laporan Deanni atas tuduhan telah melakukan tindak penganiayaan, dibenarkan pihak Mapolres Jakarta Selatan.
“Iya, benar, saudara Dio dilaporkan atas tindakan atau kasus penganiayaan,” ucap AKP Ricky, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, kemarin di Jakarta, saat dikonfitmasi awak media.
Ditambahkan AKP Ricky bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Sedangkan dari pemeriksaan tersebut, pihaknya juga masih menunggu hasil visum atas penganiayaan untuk menentukan bagaimana hukuman terhadap Dio Alif Utama.
“Jadi, kita masih menunggu visum dari rumah sakit. Dari situ baru bisa diketahui pasal apa untuk menentukan hukuma bagi Dio,” bebernya lagi.
Berdasarkan kejadian yang dilaporkan Deanni Ivanda,
Dio Alif Utama bisa dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Perlu diketahui bahwa Deanni melaporkan Dio atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020.
Laporan Deanni Ivanda pun melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan, dilakukan 8 Agustus 2020 silam. Setelah memeriksa pelapor, segera memanggil Dio sebagai saksi terlapor lebih dulu. ■ RED/TAG/HBW/GOES