JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus Corona (COVID-19) Sedangkan proses pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari, mulai Selasa (22/9/2020) kemarin hingga Sabtu (26/9/2020) mendatang.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.
Kebutuhan tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter dokter umum. Selanjutnya adalah perawat serta perawat IPCN. Sedangkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang dicari, yakni pranata laboratorium dan radiografer.
Dijelaskan Sri Haryati bahwa masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Tenaga-tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bagaimana untuk gaji? Disebutkan bahwa besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Jadi untuk pendaftaran pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.
Pada akhir Agustus lalu, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.
Tak cuma menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan COVID-19. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.
Patut diketahui bahwa sampai dengan Selasa (22/9/2020), jumlah kasus di Jakarta sudah mencapai 65.318 kasus. Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 50.473 dan 1.624 orang meninggal dunia. ■ RED/GOES