31.1 C
Jakarta
24 April 2024 - 18:49
PosBeritaKota.com
Hukum

Gegara Ekstasy, LUCINTA LUNA Kena Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan oleh PN Jakbar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terbukti bersalah karena gegara (gara-gara) kepemilikan Narkoba jenis ekstasy, akhirnya Lucinta Luna diganjar hukum selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dalam sidang yang beragendakan vonis, Rabu (30/9/2020).

Proses persidangan yang dilaksanakan secara virtual, dihadiri Lucinta. Sedangkan Eko Aryanto selaku Hakim Ketua dari PN Jakbar secara meyakinkan mengetuk palu vonis dan memutuskan Lucinta bersalah.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” tutur Hakim Ketua Eko Aryanto di ruang sidang.

Setelah itu menyebut kalau artis transgender berusia 31 tahun harus menjalani hukuman pidana kurungan penjara yang dikurangi dengan masa penahanan sejak penangkapan dirinya.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Eko.

Raut wajah sedih nampak terlihat, manakala Lucinta mendengar vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim dari PN Jakbar tersebut. Namun begitu, ia mengaku sangat menghargai segala keputusan Majelis Hakim.

“Saya terima Yang Mulia,” tutur Lucinta dengan nada lirih dan dibarengi tangis kecilnya.

Sementara itu Ammy Amalia selaku kuasa hukum Lucinta, juga menerima menerima hasil persidangan. Kendati tetap meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

“Yang jelas, kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Ya, menerima meski dengan perasaan kecewa. Kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah,” jawabnya kepada awak media.

Lebih jauh, Ammy menuturkan, kalau Narkoba jenis ekstasy, bukan milik kliennya. Juga tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan. Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim,” katanya, pasrah. ■ RED/ALDI/TAG/GOES

Related posts

Terkait Dana Hibah, KPK Amankan 9 Pejabat KONI & Kemenpora

Redaksi Posberitakota

HERAN ADA 3 LP MANDEG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KAPOLDA METRO BERI PERHATIAN KASUS ‘INVESTASI BODONG’

Redaksi Posberitakota

Atas Tersangka Prada MWB, POMDAM JAYA Janji Transparan & Profesional Tangani Laka Lantas Pasutri di Kota Bekasi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang